
Ribuan Buruh Gelar Aksi di Jakarta, Pelajar Diimbau Tak Ikut Turun ke Jalan
Hari ini, Kamis (28 Agustus 2025), ribuan pekerja dari berbagai wilayah berkumpul di Jakarta untuk menyuarakan tuntutan mereka. Aksi ini digerakkan oleh Partai Buruh bersama Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) dan sejumlah kelompok serikat pekerja lainnya. Massa berunjuk rasa di dua lokasi strategis: depan Gedung DPR RI di Senayan dan Istana Kepresidenan Jakarta.
Presiden Partai Buruh, Said Iqbal, menyampaikan enam poin tuntutan utama dalam demonstrasi ini. Di antaranya adalah penghapusan sistem outsourcing, penolakan terhadap upah rendah, kenaikan upah minimum tahun 2026 sebesar 8,5–10,5 persen, serta reformasi kebijakan perpajakan.
Namun, di tengah aksi ini, aparat keamanan mengeluarkan peringatan keras agar pelajar tidak ikut serta dalam unjuk rasa. Keterlibatan mereka dalam demonstrasi seringkali memicu masalah baru, mulai dari gangguan keamanan hingga risiko terhadap masa depan pendidikan mereka.
Ricuh di Depan DPR, 196 Pelajar Diamankan
Pada aksi serupa yang berlangsung Senin (25 Agustus 2025) lalu, kericuhan terjadi di depan Gedung DPR. Sebanyak 351 orang ditangkap, dan 196 di antaranya adalah pelajar di bawah usia 18 tahun.
“Kapolres Jakpus sudah mengingatkan, penyampaian pendapat bukan tempatnya anak-anak pelajar. Jangan ikut-ikutan, karena ini bukan tugas kalian,” tegas Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi, Selasa (26/8/2025).
Menurut Ade Ary, banyak pelajar yang terpengaruh ajakan di media sosial dan akhirnya terlibat dalam aksi perusakan fasilitas umum. “Pihak yang menyebar ajakan ke pelajar, setop. Kasihan, mereka harus belajar,” ujarnya.
KPAI: Pelajar Rentan Terpengaruh Media Sosial
Komisioner KPAI, Sylvana Maria Apituley, mengungkapkan bahwa mayoritas pelajar yang ikut aksi terpengaruh oleh ajakan teman atau konten di media sosial. “Beberapa anak menyatakan ikut aksi karena diajak kakak kelas, teman, serta ajakan di media sosial,” kata Sylvana, Rabu (27/8/2025).
KPAI mendampingi ratusan anak yang ditahan di Polda Metro Jaya pasca kericuhan 25 Agustus. Mereka berasal dari Jakarta, Tangerang, hingga Bekasi, dengan usia berkisar 12–17 tahun. Sebagian mengaku hanya ikut-ikutan tanpa memahami tujuan aksi. Bahkan, lima anak melaporkan mengalami kekerasan fisik saat diamankan.
Keterlibatan pelajar dalam unjuk rasa buruh ini menunjukkan lemahnya pengawasan orang tua dan sekolah. Tanpa pemahaman mendalam tentang isu ketenagakerjaan, mereka rentan menjadi korban mobilisasi massa. KPAI mendesak agar anak-anak mendapat perlindungan sesuai UU Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak, termasuk pendampingan dan bantuan psikososial.
Mendikdasmen: Jangan Mudah Terprovokasi
Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah, Abdul Mu’ti, juga mengimbau pelajar agar tidak mudah terpancing informasi palsu. “Kami mengimbau siswa di seluruh Indonesia agar tidak terprovokasi oleh berita-berita yang tidak jelas kebenarannya,” ujarnya di Kompleks Istana, Rabu (27/8/2025).
Mu’ti menekankan pentingnya peran guru dan kepala sekolah dalam mengawasi siswa agar tidak terlibat dalam kegiatan di luar tanggung jawab mereka. “Pelajar sebaiknya fokus belajar. Aspirasi bisa disampaikan dengan berbagai cara, tidak harus turun ke jalan,” tegasnya.