Seorang Pria Bandung Gugat UU Perkawinan Soal Pernikahan Beda Agama
Muhammad Anugerah Firmansyah, pria berusia 30 tahun asal Bandung, mengambil langkah berani dengan mengajukan permohonan judicial review ke Mahkamah Konstitusi (MK). Ia menantang pasal dalam Undang-Undang Perkawinan yang dinilainya menimbulkan ketidakjelasan hukum terkait pernikahan beda agama. Langkah ini ia lakukan secara mandiri, tanpa bantuan kuasa hukum.
Latar Belakang dan Motivasi
Keputusan Anugerah tidak muncul begitu saja. Ia terinspirasi oleh hubungan seriusnya dengan seorang perempuan beragama Kristen. Pasangan ini menghadapi kendala hukum karena aturan yang berlaku, termasuk Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA) tahun 2023 yang melarang pengadilan mencatatkan pernikahan pasangan berbeda agama.
Upaya Hukum Sebelumnya dan Tantangan
Ini bukan pertama kalinya UU Perkawinan digugat terkait aturan pernikahan beda agama. Sebelumnya, upaya serupa pernah dilakukan namun gagal. Namun, Anugerah tetap optimistis. Data menunjukkan tren pernikahan lintas agama di Indonesia terus meningkat, meski prosedur administratifnya masih rumit.
Dukungan dari Organisasi Masyarakat
Sejumlah lembaga masyarakat turut menyuarakan pentingnya kesetaraan layanan administrasi bagi semua warga negara, termasuk pasangan beda agama. Mereka mendorong revisi aturan yang dianggap diskriminatif ini.
Anugerah berharap gugatannya membuka jalan bagi perubahan hukum yang lebih inklusif, tanpa mengabaikan prinsip keadilan bagi seluruh masyarakat Indonesia.




