
Perpanjang STNK Lebih Praktis dengan Aplikasi SIGNAL Samsat Digital
Kini, pemilik kendaraan tak perlu repot datang ke kantor Samsat untuk memperpanjang STNK tahunan. Semua proses, mulai dari pengesahan STNK, pembayaran pajak kendaraan bermotor, hingga sumbangan wajib dana kecelakaan lalu lintas, bisa dilakukan secara online melalui aplikasi SIGNAL Samsat Digital. Cukup unduh aplikasi ini di ponsel, dan semua urusan perpanjangan STNK bisa diselesaikan dengan mudah.
Cara Membuat Akun SIGNAL Samsat Digital
Pertama, unduh aplikasi SIGNAL Samsat Digital melalui Play Store (Android) atau App Store (iOS). Setelah terinstal, buka aplikasi dan pilih opsi “Daftar di sini” untuk memulai registrasi. Isi data pribadi seperti:
– NIK
– Nama sesuai KTP
– Alamat email
– Nomor HP
– Kata sandi
Selanjutnya, unggah foto KTP dan lakukan verifikasi biometrik wajah dengan swafoto. Masukkan kode OTP yang dikirim via SMS, lalu verifikasi ulang melalui tautan yang dikirim ke email. Akun pun siap digunakan.
Mendaftarkan Kendaraan di Aplikasi
Setelah akun aktif, langkah berikutnya adalah mendaftarkan kendaraan:
1. Buka aplikasi SIGNAL Samsat Digital.
2. Pilih menu “Tambah Data Kendaraan Bermotor”.
3. Pilih jenis pemilik “Milik Sendiri”.
4. Masukkan Nomor Registrasi Kendaraan dan 5 digit terakhir nomor rangka.
5. Centang pernyataan kebenaran data, lalu klik “Lanjut”.
Kendaraan berhasil terdaftar! Anda juga bisa menambahkan lebih dari satu kendaraan, termasuk kendaraan milik keluarga yang masih satu KK.
Proses Pembayaran Pajak Kendaraan
Untuk melakukan pembayaran atau pengesahan STNK:
1. Buka aplikasi dan pilih kendaraan yang akan dibayarkan.
2. Klik “Lanjut”, lalu total biaya pajak akan muncul di layar.
3. Jika ingin dokumen TBPKP dikirim via pos, aktifkan opsi “kirim dokumen TBPKP” dan isi alamat lengkap.
4. Pilih “Pilih cara pembayaran”, lalu tentukan metode (mobile banking, ATM, dompet digital, atau e-commerce).
5. Lakukan pembayaran sesuai instruksi maksimal 2 jam setelah proses pendaftaran, atau kode bayar akan kadaluarsa.
Pelacakan Dokumen via Pos
Status pengiriman dokumen TBPKP bisa dipantau melalui fitur “Tracking Pos” di aplikasi dengan menggunakan nomor resi yang tercantum. Dengan SIGNAL Samsat Digital, urusan perpanjangan STNK jadi lebih efisien dan tanpa antrean!