
Kini, perpanjangan Surat Izin Mengemudi (SIM) bisa dilakukan dengan lebih praktis melalui aplikasi Digital Korlantas Polri. Namun, ada beberapa hal penting yang perlu diperhatikan sebelum mengajukan permohonan secara daring.
Perhatikan Masa Berlaku SIM
Agar proses berjalan lancar tanpa hambatan antrean atau masalah teknis, disarankan untuk memperpanjang SIM setidaknya 30 hari sebelum masa berlakunya habis. Meski begitu, sistem sebenarnya memungkinkan perpanjangan lebih awal, yaitu 90 hari sebelum SIM kedaluwarsa.
Pastikan Lokasi SATPAS Mendukung Layanan Online
Tidak semua Satuan Penyelenggara Administrasi Lalu Lintas (SATPAS) menyediakan layanan perpanjangan SIM online. Oleh karena itu, pastikan Anda memilih lokasi yang sudah terdaftar dalam sistem aplikasi Digital Korlantas Polri.
Daftar SATPAS yang Mendukung Perpanjangan SIM Online
Berikut adalah daftar SATPAS yang dapat menerima permohonan perpanjangan SIM melalui aplikasi Digital Korlantas Polri:
- Dirlantas Daan Mogot
- Polres Depok Margonda
- Polres Jombang
- Polres Denpasar
- Polrestabes Medan
- Polresta Padang
- Polresta Bengkulu
- Polresta Palembang
- Polresta Serang
- Polres Tangerang Selatan
- Polresta Bandung
- Polres Banyumas
- Polresta Surakarta
- Polresta Kebumen
- Polrestabes Semarang
- Polrestabes Surabaya
- Polresta Banyuwangi
- Polres Tulungagung
- Polresta Mataram
- Polres Kupang Kota
- Polresta Pontianak Kota
- Polrestabes Makassar
- Polres Kendari
- Polres Gorontalo Kota
- Polresta Jambi
- Polresta Pekanbaru
- Polresta Barelang
- Polresta Bandar Lampung
- Polres Metro Tangerang Kota
- Polres Metro Bekasi Kota
- Polres Metro Bekasi
- Polrestabes Bandung
- Polresta Bogor Kota
- Polres Karawang
- Polres Tasikmalaya Kota
- Polres Pemalang
- Polresta Yogyakarta
- Polresta Sidoarjo
- Polres Gresik
- Polres Malang
- Polres Jembrana – Bali
- Polresta Banjarmasin
- Polresta Palangka Raya
- Polresta Balikpapan
- Polresta Samarinda
- Polres Bulungan
- Polresta Mamuju
- Polres Palu
- Polresta Manado
- Polresta Ambon
- Polres Ternate
- Polresta Jayapura Kota
- Polres Sorong Kota
- Polres Pangkal Pinang
Jika SATPAS di kota Anda tidak tercantum dalam daftar, Anda bisa memilih salah satu lokasi yang tersedia dan menggunakan layanan pengiriman POS Indonesia untuk menerima SIM di alamat yang diinginkan. Cukup ketik nama kota pada kolom pencarian SATPAS untuk memudahkan proses.