
Polisi Beberkan Modus Iming-iming Uang untuk Ajak Anak dan Dewasa Ikut Aksi Anarkis di Jakarta
Aparat kepolisian mengungkap fakta mengejutkan terkait aksi anarkis yang terjadi di Jakarta pada 25-31 Agustus 2025. Peserta aksi, baik anak-anak maupun dewasa, diduga direkrut dengan iming-iming uang.
Penyelidikan Mengarah ke Pemberi Imbalan
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Ade Ary Syam Indradi, menyatakan bahwa pihaknya sedang mendalami identitas oknum yang memberikan imbalan finansial kepada peserta aksi. “Kami menemukan adanya pihak yang menawarkan uang antara Rp62.500 hingga Rp200.000 kepada anak-anak dan dewasa sebagai imbalan kehadiran dalam aksi tersebut,” jelas Ade Ary dalam konferensi pers di Mapolda Metro Jaya, Selasa (2/9/2025).
Kasus ini telah naik statusnya dari penyelidikan menjadi penyidikan. Proses hukum didukung oleh empat jenis alat bukti, yaitu:
– Keterangan 22 saksi,
– Bukti surat,
– Petunjuk, dan
– Keterangan ahli.
“Peningkatan status ini dilakukan setelah kami menemukan indikasi kuat adanya tindak pidana dalam peristiwa tersebut,” tambah Ade Ary.
Enam Admin Medsos Jadi Tersangka
Sebelumnya, polisi telah menetapkan enam orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan penghasutan anak di bawah umur untuk terlibat aksi anarkis melalui media sosial. Keenam tersangka tersebut adalah:
- DMR – Admin akun Instagram LF, berkolaborasi dengan akun lain untuk mengajak pelajar bergabung dalam aksi.
- MS – Pemilik akun @BPP, terlibat dalam upaya mendorong aksi perusakan.
- SH – Admin akun @GM, menyebarkan ajakan untuk melakukan perusakan.
- KA – Admin IG @AMP, berperan dalam kolaborasi ajakan aksi anarkis.
- RAP – Admin IG @RAP, membagikan tutorial pembuatan bom molotov sekaligus menjadi koordinator pengiriman di lapangan.
- FL – Pemilik akun @FG, melakukan siaran langsung dan mengajak massa turun ke jalan pada 25 Agustus 2025.
Saat ini, keenam tersangka masih menjalani pemeriksaan intensif di Mapolda Metro Jaya. Mereka terancam hukuman berdasarkan pasal berlapis, meliputi:
– Pasal 160 KUHP,
– Pasal 45A ayat (3) jo Pasal 28 ayat (3) UU ITE Nomor 1 Tahun 2024, dan
– Pasal 76H jo Pasal 15 jo Pasal 87 UU Perlindungan Anak Nomor 35 Tahun 2014.
Proses hukum terus berlanjut untuk mengungkap seluruh rangkaian peristiwa ini.