Pimpinan Komisi XIII Tolak Poin RUU LPSK yang Hambat Perlindungan Saksi dan Korban

0 0
Read Time:1 Minute, 18 Second

Sugiat Santoso: Revisi UU LPSK Harus Praktis dan Sinkron dengan Peraturan Lain

Wakil Ketua Komisi XIII DPR RI, Sugiat Santoso, menekankan pentingnya penyederhanaan dalam Revisi Undang-Undang Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (RUU LPSK). Menurutnya, aturan yang terlalu rumit justru berpotensi menghambat pelaksanaannya. Hal ini ia sampaikan dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama LPSK untuk menampung masukan terkait perubahan RUU tersebut.

Permintaan Penjelasan Soal Keterkaitan dengan RUU KUHAP

Sugiat juga meminta LPSK memaparkan hasil pembahasan dengan Komisi III DPR RI mengenai RUU Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP). Ia menilai penting untuk memahami hubungan antara kedua RUU agar tidak terjadi tumpang tindih atau kontradiksi.

“Jika satu undang-undang bertentangan dengan yang lain, akan timbul ketidakselarasan. Karena itu, kita perlu memastikan RUU LPSK ini selaras dengan peraturan lainnya,” ujarnya di Ruang Rapat Komisi XIII, Senayan, Jakarta, Rabu (17/9/2025).

Penolakan terhadap Pembatasan Peran LPSK

Politisi Gerindra ini tidak setuju jika RUU LPSK hanya membatasi peran lembaga tersebut pada pemulihan saksi dan korban. Ia berbeda pendapat dengan sejumlah penegak hukum yang menolak keterlibatan LPSK dalam proses pro justitia.

“Menurut saya, UU seharusnya tidak membatasi seperti itu. Jika ada keterkaitan dengan KUHAP, harus ada penjelasan dan sinkronisasi agar tidak terjadi celah interpretasi,” tegas Sugiat.

Pentingnya Kejelasan Kategori Tindak Pidana

Sugiat mendorong LPSK mempertegas posisi saksi dan korban dalam revisi UU. Namun, ia mengingatkan agar definisi tindak pidana yang masuk dalam lingkup LPSK tidak multitafsir.

“Apakah hanya kejahatan tertentu atau semua jenis tindak pidana yang dilindungi? Ini perlu kejelasan agar LPSK bisa optimal menjalankan fungsinya,” tandas legislator dapil Sumatera Utara itu.

Happy
Happy
0 %
Sad
Sad
0 %
Excited
Excited
0 %
Sleepy
Sleepy
0 %
Angry
Angry
0 %
Surprise
Surprise
0 %

Related Posts

Mengungkap Paradoks Tata Kelola dalam Pariwisata Berkelanjutan

Crane di Tebing Kelingking: Antara Kemajuan dan Ancaman bagi Alam Bali Sebuah video yang viral pada akhir Oktober 2025 memicu perbincangan hangat di media sosial. Dalam rekaman tersebut, terlihat sebuah…

Antrean Panjang CFD? Daftar Kartu Transum Gratis Secara Online Tanpa Ribet!

Dua Opsi Pendaftaran Kartu Transportasi Gratis DKI: Daring dan Luring Semakin Mudah Pendaftaran Kartu Layanan Gratis Transportasi di Jakarta kini bisa dilakukan secara online maupun offline, memberikan kemudahan bagi warga…

Average Rating

5 Star
0%
4 Star
0%
3 Star
0%
2 Star
0%
1 Star
0%

You Missed

Mengungkap Paradoks Tata Kelola dalam Pariwisata Berkelanjutan

  • By Admin
  • November 2, 2025
  • 0 views
Mengungkap Paradoks Tata Kelola dalam Pariwisata Berkelanjutan

Antrean Panjang CFD? Daftar Kartu Transum Gratis Secara Online Tanpa Ribet!

  • By Admin
  • November 2, 2025
  • 0 views
Antrean Panjang CFD? Daftar Kartu Transum Gratis Secara Online Tanpa Ribet!

Kadishub Bantah Rute Mikrotrans JAK41 Tabrakan dengan Angkot Reguler – Fakta atau Isu?

  • By Admin
  • November 2, 2025
  • 0 views
Kadishub Bantah Rute Mikrotrans JAK41 Tabrakan dengan Angkot Reguler – Fakta atau Isu?

Onad Berubah Drastis Setelah Tertangkap Kasus Narkoba, Begini Penampilan Terbarunya!

  • By Admin
  • November 2, 2025
  • 2 views
Onad Berubah Drastis Setelah Tertangkap Kasus Narkoba, Begini Penampilan Terbarunya!

Budi Arie Minta Izin Anggota Projo Sebelum Gabung Gerindra, Tetap Jadi Ketum

  • By Admin
  • November 2, 2025
  • 2 views
Budi Arie Minta Izin Anggota Projo Sebelum Gabung Gerindra, Tetap Jadi Ketum

Sopir Angkot Protes Rute yang Bersinggungan

  • By Admin
  • November 2, 2025
  • 2 views
Sopir Angkot Protes Rute yang Bersinggungan