Pimpinan Komisi XIII Tolak Poin RUU LPSK yang Hambat Perlindungan Saksi dan Korban

0 0
Read Time:1 Minute, 18 Second

Sugiat Santoso: Revisi UU LPSK Harus Praktis dan Sinkron dengan Peraturan Lain

Wakil Ketua Komisi XIII DPR RI, Sugiat Santoso, menekankan pentingnya penyederhanaan dalam Revisi Undang-Undang Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (RUU LPSK). Menurutnya, aturan yang terlalu rumit justru berpotensi menghambat pelaksanaannya. Hal ini ia sampaikan dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama LPSK untuk menampung masukan terkait perubahan RUU tersebut.

Permintaan Penjelasan Soal Keterkaitan dengan RUU KUHAP

Sugiat juga meminta LPSK memaparkan hasil pembahasan dengan Komisi III DPR RI mengenai RUU Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP). Ia menilai penting untuk memahami hubungan antara kedua RUU agar tidak terjadi tumpang tindih atau kontradiksi.

“Jika satu undang-undang bertentangan dengan yang lain, akan timbul ketidakselarasan. Karena itu, kita perlu memastikan RUU LPSK ini selaras dengan peraturan lainnya,” ujarnya di Ruang Rapat Komisi XIII, Senayan, Jakarta, Rabu (17/9/2025).

Penolakan terhadap Pembatasan Peran LPSK

Politisi Gerindra ini tidak setuju jika RUU LPSK hanya membatasi peran lembaga tersebut pada pemulihan saksi dan korban. Ia berbeda pendapat dengan sejumlah penegak hukum yang menolak keterlibatan LPSK dalam proses pro justitia.

“Menurut saya, UU seharusnya tidak membatasi seperti itu. Jika ada keterkaitan dengan KUHAP, harus ada penjelasan dan sinkronisasi agar tidak terjadi celah interpretasi,” tegas Sugiat.

Pentingnya Kejelasan Kategori Tindak Pidana

Sugiat mendorong LPSK mempertegas posisi saksi dan korban dalam revisi UU. Namun, ia mengingatkan agar definisi tindak pidana yang masuk dalam lingkup LPSK tidak multitafsir.

“Apakah hanya kejahatan tertentu atau semua jenis tindak pidana yang dilindungi? Ini perlu kejelasan agar LPSK bisa optimal menjalankan fungsinya,” tandas legislator dapil Sumatera Utara itu.

Happy
Happy
0 %
Sad
Sad
0 %
Excited
Excited
0 %
Sleepy
Sleepy
0 %
Angry
Angry
0 %
Surprise
Surprise
0 %

Related Posts

Panitera PN Jaksel Buang iPhone 14 Saat Panik Arif Nuryanta Dibekuk Kejagung

Panitera PN Jaksel Buang Ponsel Usai Penangkapan Eks Ketua Pengadilan Edi Sarwono, Panitera Perdata Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), mengungkapkan bahwa ia membuang ponselnya karena panik setelah mendengar kabar…

Dari Pidana Mati hingga Keamanan Siber Masuk Prolegnas Pemerintah

Pemerintah Usulkan 17 RUU Masuk Prolegnas Prioritas 2026 Pemerintah resmi mengajukan 17 rancangan undang-undang (RUU) untuk dimasukkan dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas tahun 2026. Usulan ini disampaikan dalam rapat…

Average Rating

5 Star
0%
4 Star
0%
3 Star
0%
2 Star
0%
1 Star
0%

You Missed

Psikolog Ungkap Alasan Takut Menikah Bukan Berarti Takut Pacaran

  • By Admin
  • September 17, 2025
  • 1 views
Psikolog Ungkap Alasan Takut Menikah Bukan Berarti Takut Pacaran

5 Manfaat Ajaib untuk Kesehatan Tubuh yang Wajib Diketahui

  • By Admin
  • September 17, 2025
  • 1 views
5 Manfaat Ajaib untuk Kesehatan Tubuh yang Wajib Diketahui

Psikolog Ungkap Attachment Style Sebagai Penyebab Takut Menikah, Begini Penjelasannya

  • By Admin
  • September 17, 2025
  • 1 views
Psikolog Ungkap Attachment Style Sebagai Penyebab Takut Menikah, Begini Penjelasannya

Pimpinan Komisi XIII Tolak Poin RUU LPSK yang Hambat Perlindungan Saksi dan Korban

  • By Admin
  • September 17, 2025
  • 2 views
Pimpinan Komisi XIII Tolak Poin RUU LPSK yang Hambat Perlindungan Saksi dan Korban

Panitera PN Jaksel Buang iPhone 14 Saat Panik Arif Nuryanta Dibekuk Kejagung

  • By Admin
  • September 17, 2025
  • 2 views
Panitera PN Jaksel Buang iPhone 14 Saat Panik Arif Nuryanta Dibekuk Kejagung

Dari Pidana Mati hingga Keamanan Siber Masuk Prolegnas Pemerintah

  • By Admin
  • September 17, 2025
  • 2 views
Dari Pidana Mati hingga Keamanan Siber Masuk Prolegnas Pemerintah