
Jakarta –
Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) menyatakan kesepakatan untuk meninjau ulang tunjangan yang diterima anggota DPR RI. Ketua Fraksi PKB, Jazilul Fawaid, menegaskan bahwa evaluasi ini diiringi dengan upaya mendorong peningkatan kinerja para anggotanya.
“Kami telah sepakat mengevaluasi tunjangan sambil memastikan kinerja anggota terus membaik,” ujar Jazilul kepada *Kompas.com*, Sabtu (30/8/2025). Ia juga menyatakan akan melakukan pengawasan ketat terhadap anggota dewan PKB yang dinilai belum menunjukkan hasil optimal.
Menurutnya, PKB berkomitmen untuk selalu berada di sisi rakyat dan turut merasakan kesulitan yang dihadapi masyarakat. “Kami akan mengevaluasi anggota yang kinerjanya belum maksimal. PKB hadir untuk mendengar dan memahami kondisi rakyat,” tegasnya.
Sebelumnya, beberapa fraksi lain di DPR RI juga telah menyuarakan hal serupa, termasuk Fraksi PDI-P, Gerindra, dan PAN. Dengan demikian, hanya empat fraksi yang belum menyatakan sikap terkait wacana penghapusan tunjangan, yaitu PKS, Golkar, Demokrat, dan Nasdem.
### Puan Isyaratkan Tak Dibatalkan
Ketua DPR RI, Puan Maharani, tidak memberikan jawaban tegas ketika ditanya mengenai kemungkinan pembatalan tunjangan perumahan anggota dewan. Ia hanya menegaskan bahwa tunjangan tersebut akan berakhir pada Oktober 2025.
“Sudah disampaikan bahwa tunjangan itu hanya berlaku hingga Oktober (2025),” kata Puan usai melayat ke keluarga seorang pengemudi ojek online yang tewas dalam insiden unjuk rasa, Sabtu (30/8/2025).
Aksi demonstrasi yang terjadi pada 25 dan 28 Agustus 2025 muncul akibat kekecewaan publik terhadap kenaikan tunjangan DPR di tengah kesulitan ekonomi masyarakat. Salah satu sorotan utama adalah tunjangan perumahan sebesar Rp 50 juta per bulan, yang membuat total pendapatan anggota DPR mencapai sekitar Rp 100 juta per bulan.
Pemberian tunjangan ini disebut sebagai pengganti fasilitas rumah dinas yang tidak lagi disediakan negara untuk anggota DPR periode 2024-2029. Besaran Rp 50 juta didasarkan pada rata-rata harga sewa rumah di kawasan Senayan, Jakarta Pusat.
### Hanya Diberikan Sampai September 2025
Menanggapi kritik dan gelombang protes, Wakil Ketua DPR RI, Sufmi Dasco Ahmad, sebelumnya telah menjelaskan bahwa tunjangan Rp 50 juta per bulan hanya berlaku selama setahun, mulai Oktober 2024 hingga Oktober 2025. Dana tersebut dialokasikan untuk biaya sewa rumah selama masa jabatan lima tahun anggota dewan.
“Dari Oktober 2024 hingga Oktober 2025, anggota DPR menerima Rp 50 juta per bulan yang akan digunakan untuk kontrak rumah selama periode 2024-2029,” jelas Dasco di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, pada 26 Agustus 2025.
Ia menambahkan, sejak dilantik Oktober 2024, anggota DPR tidak lagi memperoleh rumah dinas dari negara karena fasilitas tersebut telah dikembalikan ke Kementerian Sekretariat Negara. Sebagai gantinya, mereka menerima tunjangan perumahan dalam bentuk tunai yang dicairkan secara bertahap.
“Setelah Oktober 2025, anggota DPR tidak akan menerima tunjangan kontrak rumah lagi. Pencairan dilakukan selama setahun untuk menutup biaya lima tahun,” kata Dasco.
Politisi Gerindra ini memastikan bahwa mulai November 2025, tunjangan Rp 50 juta per bulan tidak akan lagi muncul dalam daftar penerimaan anggota DPR. “Jika dilihat daftar tunjangan November 2025, angka Rp 50 juta sudah tidak ada,” tegasnya.