
Aturan Baru Royalti Lagu Segera Dikeluarkan, UMKM Bisa Bernapas Lega
Pemerintah melalui Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) bersiap menerbitkan regulasi terbaru terkait royalti pemutaran lagu. Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad menyatakan bahwa aturan ini diharapkan menjadi solusi atas polemik yang sempat membuat pelaku usaha, terutama UMKM, merasa resah.
Dasco, yang juga Ketua Harian Partai Gerindra, menegaskan bahwa pelaku UMKM tidak perlu ragu memutar lagu di tempat usaha mereka. *”Putar saja, tunggu pengumuman dalam satu dua hari ke depan. Ada peraturan menteri yang sedang disiapkan, dan menurut saya ini masih dalam batas wajar. Sembari menunggu, jangan takut untuk memutar musik,”* ujarnya dalam pernyataan resmi, Senin (25/8/2025).
### Polemik Royalti Masih Berlanjut, PO Bus Tetap Hening
Meski ada sinyal positif dari pemerintah, sejumlah Perusahaan Otobus (PO) tetap melanjutkan gerakan #TransportasiIndonesiaHening dengan tidak memutarkan lagu di kendaraan mereka. Langkah ini menunjukkan bahwa ketidakpastian regulasi masih memengaruhi sektor transportasi.
Ketua Umum IPOMI sekaligus Direktur Utama PO SAN, Kurnia Lesani Adnan (Sani), menyoroti potensi masalah dari pernyataan Dasco. *”Pernyataan Pak Dasco dalam rapat perlu dicermati. Apakah ada jaminan bahwa LMKN tidak akan bertindak sampai keputusan Mahkamah Konstitusi keluar? Ini seperti bom waktu yang hanya diatur ulang tanpa kepastian hukum,”* jelas Sani kepada *Kompas.com*, Senin (25/8/2025).
Sani menegaskan bahwa PO akan tetap memberlakukan kebijakan hening demi menghindari risiko hukum. *”Kami belum akan menyediakan layanan audio sampai ada kejelasan bahwa moda transportasi kami, sesuai PP No. 56 Tahun 2021, tidak termasuk yang wajib membayar royalti,”* tambahnya.
Kebijakan ini diambil sebagai langkah antisipasi sambil menunggu kepastian regulasi baru. Dengan aturan yang diharapkan segera terbit, pelaku usaha bisa kembali memanfaatkan musik tanpa kekhawatiran.