Sidang Klarifikasi Ijazah Jokowi: Polda Metro Jaya Jelaskan Status Dokumen
Persidangan sengketa informasi antara Kelompok Bonjowi dan Polda Metro Jaya digelar di Komisi Informasi Pusat (KIP) pada Senin, 17 November 2025. Dalam sidang tersebut, majelis KIP meminta penjelasan resmi dari Polda terkait arsip ijazah Presiden Joko Widodo yang hingga kini belum diberikan jawaban sejak permohonan diajukan pada Agustus 2025.
Dokumen sebagai Barang Bukti
Polda Metro Jaya menyatakan bahwa seluruh dokumen yang diminta, termasuk ijazah asli dan transkrip nilai, berstatus sebagai barang bukti dalam proses penyidikan. Oleh karena itu, dokumen tersebut dikategorikan sebagai informasi yang dikecualikan dari permintaan publik.
Kendala Administratif
Menurut keterangan Polda, surat permohonan baru diketahui pada 13 November 2025 karena salah alamat. Dokumen tersebut ternyata masuk ke Humas Mabes Polri, bukan ke Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) Polda Metro Jaya.
Pemeriksaan Lebih Lanjut
Majelis KIP juga mempertanyakan perbedaan istilah dokumen antara permintaan pemohon dan dokumen yang disita oleh Polda. Sidang akan dilanjutkan untuk mengevaluasi dasar hukum pengecualian informasi yang diajukan oleh pihak kepolisian.





