
Kementerian Koordinator Bidang Politik dan Keamanan (Kemenko Polkam) saat ini sedang memantau sejumlah organisasi masyarakat (ormas) yang dicurigai terlibat dalam jaringan peredaran narkoba. Pengawasan ini dilakukan sebagai upaya serius pemerintah untuk memutus mata rantai kejahatan narkotika yang melibatkan kelompok-kelompok tertentu.
Keterlibatan Ormas dan Tantangan Pemberantasan Narkoba
Sekretaris Kemenko Polkam, Letnan Jenderal TNI Mochamad Hasan, mengungkapkan bahwa pihaknya sedang fokus mengawasi ormas yang diduga memiliki kaitan dengan praktik premanisme dan menjadi backing bagi operasi narkoba. Pernyataan ini disampaikan saat kunjungannya ke Badan Narkotika Nasional (BNN) Cawang, Jakarta Timur, pada Jumat (22/8/2025).
Hasan menekankan bahwa keterlibatan ormas, termasuk oknum di lembaga penegak hukum dan pemasyarakatan, menjadi hambatan besar dalam upaya memberantas peredaran narkoba. “Ini tantangan yang sangat berat, tapi bukan berarti tidak bisa diatasi,” tegasnya.
Langkah Tegas Pemerintah
Pemerintah berkomitmen untuk menggunakan seluruh kekuatan negara guna memerangi narkoba hingga ke akarnya. “Negara akan menggunakan semua instrumen hukum yang sah untuk menghancurkan jaringan narkotika secara total,” ujar Hasan.
Pemusnahan Barang Bukti Narkoba
Sebelumnya, BNN telah memusnahkan 474 kilogram barang bukti narkoba di halaman kantornya di Cawang, Jakarta Timur. Barang bukti tersebut meliputi:
- 253.067 gram sabu
- 218.414 gram ganja
- 2.998 gram kokain
- 94 butir ekstasi
“Total barang bukti yang dimusnahkan hari ini mencapai 474.480,68 gram atau hampir setengah ton,” jelas Budi Wibowo, Direktur TPPU Deputi Bidang Pemberantasan BNN.
Barang bukti tersebut berasal dari pengungkapan 21 kasus narkoba yang terjadi antara Juni hingga Juli 2025. Operasi ini berhasil menangkap 43 tersangka yang tersebar di lima wilayah, yaitu Aceh, Sumatera Utara, Sumatera Barat, DKI Jakarta, dan Bali.
Dengan langkah ini, pemerintah dan BNN menunjukkan keseriusannya dalam memerangi peredaran narkoba yang semakin mengancam masyarakat.