
Seorang remaja perempuan penyandang disabilitas diduga mengalami kekerasan seksual di sebuah sekolah khusus di Tangerang Selatan. Laporan tersebut diterima polisi dari ibu korban, SL (45), yang mengungkapkan bahwa anaknya, HP (17), menjadi korban dengan tersangka berinisial FR.
AKP Agil, Kepala Seksi Humas Polres Tangerang Selatan, mengonfirmasi bahwa kasus ini sedang dalam tahap penyelidikan. “Ada dugaan tindak pidana pencabulan dan kekerasan seksual terhadap anak di bawah umur di salah satu sekolah khusus di wilayah kami,” jelas Agil, Selasa (3/6/2025).
Tim penyidik dari Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) telah memulai proses hukum, termasuk pemeriksaan medis (visum) terhadap korban serta memeriksa keterangan pelapor, saksi, dan tersangka. Saat ini, kasus masih ditangani oleh Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) untuk penyelidikan lebih lanjut.
Perubahan Perilaku Korban Picu Kecurigaan
Korban, yang mengidap Autism Spectrum Disorder (ASD), mulai menunjukkan perubahan perilaku yang mencurigakan. Muhammad Cahyadi, juru bicara keluarga, menjelaskan bahwa HP mulai melakukan tindakan tidak wajar, seperti memegang bagian tubuh ibunya secara tidak pantas—perilaku yang sebelumnya tidak pernah terjadi.
Kecurigaan keluarga semakin kuat ketika ibu korban mencoba berkomunikasi secara perlahan dengan metode yang biasa dipahami HP. Saat ditanya tentang guru-guru di sekolahnya, HP bereaksi negatif ketika mendengar nama salah seorang pengajar laki-laki.
“Dia terus mengulang kata ‘jahat’ saat nama guru tersebut disebutkan,” ungkap Cahyadi.
Melalui pendekatan khusus, ibu korban menggunakan istilah “pocah-pocah” (merujuk pada sentuhan fisik) untuk menanyakan kejadian tersebut. HP pun mengiyakan ketika ditanya apakah dia mengalami hal itu dari guru yang dimaksud.
Laporan ke Pihak Berwajib dan Respons Sekolah
Setelah mendapatkan pengakuan dari HP, keluarga segera melaporkan dugaan ini kepada wali kelas dan pihak sekolah. Namun, menurut Cahyadi, sekolah baru memberikan respons seminggu kemudian, dan itu pun tidak melalui jalur formal.
Kuasa hukum korban, Argus Sagittayama, menyatakan bahwa laporan resmi telah diajukan ke Polres Tangerang Selatan dengan nomor registrasi TBL/B/583/11/2025/SPKT/POLRES TANGERANG SELATAN POLDA METRO JAYA pada 18 Maret 2025. Selain itu, laporan juga disampaikan ke Komisi Perlindungan dan Rehabilitasi Nasional (KPRN) serta Komisi Nasional Disabilitas (KND).
Meski telah diminta berkomunikasi secara resmi melalui kuasa hukum, pihak sekolah belum memberikan tanggapan lebih lanjut. “Jika ingin membahas kasus ini, silakan hubungi pengacara kami,” tegas Argus.
Sementara itu, Beritawiki.us masih berupaya menghubungi pihak sekolah untuk mendapatkan klarifikasi terkait kejadian ini.