
Dua Tersangka Narkoba Diamankan di Kelapa Gading, Sabu dan Ekstasi Disita
Polisi berhasil mengamankan dua orang yang diduga terlibat dalam peredaran narkotika di wilayah Kelapa Gading, Jakarta Utara. Kedua tersangka berinisial H (31 tahun) dan E (51 tahun) ditangkap pada 16 Oktober 2025 di depan Indomaret, Jalan Pulau Putri, Kelapa Gading Barat, oleh tim dari Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya.
Barang Bukti yang Disita
Dalam operasi tersebut, polisi menemukan sejumlah barang bukti, termasuk:
– 1,8 kilogram sabu-sabu
– Enam butir pil ekstasi
– Tiga cartridge vape yang terdeteksi mengandung zat narkotika
Proses Hukum Berjalan
Kedua tersangka saat ini masih menjalani pemeriksaan intensif di Polda Metro Jaya. Hingga berita ini diturunkan, status hukum mereka belum ditetapkan. Polisi terus mendalami kasus ini untuk mengungkap jaringan di balik peredaran narkoba tersebut.