
Korps Lalu Lintas (Kakorlantas) Polri bersikap tegas terhadap anggota yang kedapatan melakukan pungutan liar (pungli) saat bertugas. Irjen Pol Agus Suryonugroho, pemimpin Kakorlantas, menegaskan bahwa sanksi terberat berupa pencopotan jabatan langsung di tempat akan diberikan jika pelanggaran terbukti. Pernyataan ini muncul seiring maraknya unggahan di media sosial yang menunjukkan dugaan praktik pungli oleh oknum polisi.
Peringatan Keras untuk Jajaran Polantas
Agus mengingatkan seluruh personel untuk menjaga citra institusi dengan menghindari tindakan yang merusak kepercayaan masyarakat. Ia juga memerintahkan para pejabat utama (PJU) dan perwira menengah (Pamen) untuk mengambil langkah pencegahan agar kasus serupa tidak terulang. “Rekan-rekan sudah bekerja keras di lapangan, tapi masih ada viral negatif. Ini harus diantisipasi dengan perubahan kultur,” ujarnya.
Bukti Pungli dalam Video Viral
Salah satu video yang beredar menunjukkan petugas Patroli Jaya Raya (PJR) menghentikan sebuah mobil pikap. Terlihat adanya interaksi dan penyerahan sesuatu sebelum pengemudi mendapatkan kembali SIM-nya. Menanggapi hal ini, Agus menantang masyarakat untuk melaporkan dengan bukti. “Jika ada yang meminta uang atau transaksional, dan Anda bisa buktikan, saya copot saat itu juga,” tegasnya, seperti dikutip dari dapetblog.com, Rabu (13/8/2025).
Integritas dan Keramahan Jadi Prioritas
Agus menekankan bahwa senyum dan sikap ramah harus menjadi ciri khas petugas di lapangan. “Tidak ada alasan untuk emosi atau melanggar aturan,” tambahnya. Ia juga mengapresiasi program “Polantas Menyapa” yang dinilai berhasil membangun citra positif dan menunjukkan keramahan polisi lalu lintas. “Program ini membuktikan bahwa kita ramah kepada masyarakat. Mari jadi pahlawan keselamatan di jalan,” pungkasnya.