Pelanggaran Berbahaya: Menutup Pelat Nomor Bisa Picu Masalah Hukum dan Keamanan
Kombes Komarudin, Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya, mengingatkan bahwa kebiasaan menutupi pelat nomor kendaraan bukan hanya ilegal, tetapi juga membahayakan keselamatan publik. Fenomena ini semakin marak sejak penerapan tilang elektronik (ETLE), di mana banyak pengendara berupaya menghindari deteksi kamera dengan cara menutup TNKB menggunakan berbagai alat.
Pelat Nomor Harus Terlihat Jelas
Komarudin menekankan bahwa Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) wajib tampak jelas sebagai syarat utama identifikasi kendaraan. “Pelat yang ditutup atau dimodifikasi menyulitkan proses penegakan hukum dan pengawasan,” ujarnya. Selain itu, kendaraan tanpa identifikasi yang valid sering dikaitkan dengan aksi kriminal seperti perampasan atau penjambretan karena sulit dilacak oleh aparat.
Ajakan untuk Patuhi Aturan
Kepolisian mengimbau masyarakat agar tidak melakukan modifikasi atau penutupan pelat nomor demi menjaga keamanan bersama. Langkah ini dinilai penting untuk mencegah potensi pelanggaran hukum sekaligus meminimalisir risiko tindak kejahatan di jalan raya.







