
Polisi berhasil menangkap seorang pria berinisial Suheri (26) akibat dugaan peredaran obat keras ilegal di wilayah Tangerang. Operasi ini mengamankan dua jenis obat berbahaya, yaitu Eximer dan Tramadol, yang didistribusikan tanpa izin resmi.
Detail Operasi Penangkapan
Tim kepolisian melakukan penangkapan pada Minggu (12/10/2025) sekitar pukul 20.49 WIB di Jalan Tegal Angus, Teluknaga. Aksi ini dilakukan setelah menerima laporan warga mengenai aktivitas mencurigakan terkait peredaran obat-obatan terlarang.
Barang Bukti yang Disita
Dalam penggerebekan tersebut, polisi menemukan sejumlah barang bukti, antara lain:
- 160 butir Tramadol (terdiri dari 16 strip)
- 16 butir Eximer (dalam 4 bungkus terpisah)
- Uang tunai senilai Rp 20.000 diduga hasil penjualan
- Satu unit ponsel merek Samsung
Dasar Hukum dan Ancaman Hukuman
Suheri terancam hukuman berat karena melanggar Pasal 435 subsider Pasal 436 ayat (2) UU No. 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan. Jika terbukti bersalah, ia bisa menghadapi pidana penjara hingga 15 tahun. Kasus ini masih dalam penyelidikan lebih lanjut untuk mengungkap jaringan di balik peredaran obat ilegal tersebut.