
JAKARTA, KOMPAS.com – Sebagai bentuk perlindungan, Polres Metro Jakarta Timur akan memindahkan M (50), ibu dari SN (33) yang menjadi korban pembakaran oleh menantunya sendiri, MA (29), ke rumah aman (*safe house*).
AKP Sri Yatmini, Kanit Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Metro Jakarta Timur, menyatakan bahwa M masih dalam masa pemulihan di sebuah rumah sakit di Duren Sawit.
“Setelah perawatannya selesai—semoga cepat sembuh—kami akan menempatkannya di *safe house* jika tidak ada tempat tinggal lain yang memadai,” jelas Sri saat ditemui di Mapolres Metro Jakarta Timur, Senin (22/9/2025).
Keputusan ini diambil karena rumah M turut hancur dalam insiden kebakaran yang dipicu oleh aksi menantunya.
Selain itu, polisi juga berkoordinasi dengan berbagai lembaga untuk memberikan pendampingan psikologis bagi M.
“Kami telah bekerja sama dengan sejumlah pihak untuk memastikan korban, dalam hal ini sang mertua, mendapatkan dukungan pemulihan secara mental,” tambah Sri.
Korban Meninggal Dunia Akibat Luka Bakar
SN, istri MA, sebelumnya meninggal dunia akibat luka bakar parah setelah kejadian di Cakung, Jakarta Timur.
“Pada 21 September 2025 sekitar pukul 07.30, korban—dalam hal ini istri pelaku—dinyatakan meninggal dunia,” ungkap Sri.
Sebelum menghembuskan napas terakhir, SN sempat menjalani perawatan intensif di sebuah rumah sakit di Pondok Kopi, Duren Sawit. Jenazahnya kemudian dibawa ke RS Polri Kramat Jati untuk proses otopsi.
Kronologi Insiden
Menurut Sri, kejadian bermula dari pertengkaran rumah tangga antara MA dan SN yang dipicu hal sepele.
“Pelaku meminta istrinya membuatkan mi instan, namun hal ini memicu perselisihan,” jelas Sri.
Pertengkaran semakin memanas hingga SN lari ke kamar ibunya. Meski sudah dilerai, MA tetap melakukan kekerasan.
“Korban sempat bertanya, ‘Mau ngapain kamu?’ saat melihat pelaku membawa tiner dalam botol plastik. Namun, pelaku malah menyalakan korek api dan membakar istrinya,” tutur Sri.
MA kini dijerat dengan Pasal 44 UU No. 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (PKDRT) dan Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana. Hukuman maksimal yang bisa dijatuhkan adalah penjara seumur hidup atau hukuman mati.