Polresta Solo Larang Sirene & Strobo Saat Azan: Aturan Baru yang Kontroversial

0 0
Read Time:1 Minute, 39 Second

Solo Batasi Penggunaan Sirene dan Strobo, Ini Aturan yang Berlaku

Gerakan “Stop Tot Tot Wuk Wuk” kian mendapat perhatian di Kota Solo, Jawa Tengah. Menanggapi hal ini, pihak kepolisian setempat mulai membatasi pemakaian sirene dan lampu strobo di jalan raya.

Aturan Berdasarkan Instruksi Pusat
Kasatlantas Polresta Solo, Kompol Agung Yudiawan, menjelaskan bahwa kebijakan ini sejalan dengan arahan Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri. Meskipun sirene dan rotator memiliki dasar hukum, penggunaannya harus sesuai ketentuan yang berlaku.

“Kami akan meminimalisir atau menghentikan sirene pada jam-jam tertentu sebagai tindak lanjut instruksi pimpinan pusat,” ujar Agung, dikutip dari Kompas.com, Jumat (26/9/2025).

Pembatasan pada Waktu Tertentu
Pembatasan dilakukan saat jam sibuk dengan lalu lintas padat, serta ketika waktu shalat dan azan berkumandang. Langkah ini diambil sebagai bentuk penghargaan terhadap kepentingan publik.

Namun, sirene dan strobo tetap boleh digunakan dalam keadaan darurat, seperti saat petugas harus menuju lokasi kecelakaan atau menjalankan patroli khusus.

“Jika situasinya mendesak, sirene wajib dipakai. Namun di luar itu, personel diimbau tidak menggunakannya secara sembarangan,” tegas Agung.

Mengurangi Gangguan Masyarakat
Pembatasan ini bertujuan menekan tingkat kebisingan sekaligus menanggapi keluhan warga yang merasa terganggu oleh suara sirene yang terlalu keras.

“Ada yang mengeluh sampai pusing karena bunyinya. Karena itu, kami batasi penggunaannya,” jelasnya.

Penindakan terhadap Pelanggar
Polresta Solo juga akan menindak tegas warga sipil yang nekat memasang strobo atau sirene ilegal. Aturan terkait hal ini telah diatur dalam UU No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ).

  1. Kendaraan Kepolisian diperbolehkan menggunakan lampu biru dan sirene.
  2. Kendaraan tahanan, TNI untuk pengawalan, pemadam kebakaran, ambulans, Palang Merah, tim rescue, dan jenazah boleh memakai lampu merah dan sirene.
  3. Kendaraan patroli jalan tol, pengawasan transportasi, pembersih fasilitas umum, derek, serta angkutan barang khusus hanya boleh menggunakan lampu kuning tanpa sirene.

Pelanggar bisa dikenakan sanksi tilang hingga Rp 250.000 dan wajib melepas perangkat strobo atau rotator.

“Jika masih ada mobil sipil yang pakai rotator, itu jelas melanggar hukum. Kami akan menegur, menindak, dan memberikan penjelasan hukum,” tegas Agung.

Happy
Happy
0 %
Sad
Sad
0 %
Excited
Excited
0 %
Sleepy
Sleepy
0 %
Angry
Angry
0 %
Surprise
Surprise
0 %

Related Posts

Tren Mengerikan! Data Terbaru Pelanggaran Truk & Angkutan Barang di Indonesia 2025

Informasi Tidak Ditemukan Maaf, kami tidak dapat mengekstrak konten apa pun dari sumber yang diberikan. Jika Anda memiliki teks atau artikel yang ingin ditulis ulang, silakan berikan detailnya, dan kami…

Hitung Biaya Kepemilikan & Keuntungannya Sekarang!

Tidak Ada Konten yang Dapat Diekstraksi Informasi yang diminta tidak tersedia atau tidak dapat diambil dari sumber yang diberikan. Hal ini mungkin terjadi karena berbagai alasan, seperti format yang tidak…

Average Rating

5 Star
0%
4 Star
0%
3 Star
0%
2 Star
0%
1 Star
0%

You Missed

Temukan Aroma Khas untuk Setiap Momen Spesial

  • By Admin
  • December 7, 2025
  • 4 views
Temukan Aroma Khas untuk Setiap Momen Spesial

Peluncuran Hasil Penulisan Ulang Nasional Bulan Ini

  • By Admin
  • December 5, 2025
  • 8 views
Peluncuran Hasil Penulisan Ulang Nasional Bulan Ini

Jalan Sempit Sawangan Depok Macet Parah Akibat Kesalahan Aplikasi Maps, Mobil Jeblos!

  • By Admin
  • December 5, 2025
  • 9 views
Jalan Sempit Sawangan Depok Macet Parah Akibat Kesalahan Aplikasi Maps, Mobil Jeblos!

9 WNI Korban Kebakaran Hong Kong Segera Dipulangkan, Ini Upaya Kemlu RI

  • By Admin
  • December 5, 2025
  • 12 views
9 WNI Korban Kebakaran Hong Kong Segera Dipulangkan, Ini Upaya Kemlu RI

Waspada! Gejala Meningitis Mirip Flu tapi Bisa Memburuk dalam Sehari

  • By Admin
  • December 5, 2025
  • 9 views
Waspada! Gejala Meningitis Mirip Flu tapi Bisa Memburuk dalam Sehari

5 Metode Pemeriksaan Kanker Leher Rahim yang Wajib Diketahui untuk Deteksi Dini

  • By Admin
  • December 5, 2025
  • 10 views
5 Metode Pemeriksaan Kanker Leher Rahim yang Wajib Diketahui untuk Deteksi Dini