Polresta Solo Larang Sirene & Strobo Saat Azan: Aturan Baru yang Kontroversial

0 0
Read Time:1 Minute, 39 Second

Solo Batasi Penggunaan Sirene dan Strobo, Ini Aturan yang Berlaku

Gerakan “Stop Tot Tot Wuk Wuk” kian mendapat perhatian di Kota Solo, Jawa Tengah. Menanggapi hal ini, pihak kepolisian setempat mulai membatasi pemakaian sirene dan lampu strobo di jalan raya.

Aturan Berdasarkan Instruksi Pusat
Kasatlantas Polresta Solo, Kompol Agung Yudiawan, menjelaskan bahwa kebijakan ini sejalan dengan arahan Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri. Meskipun sirene dan rotator memiliki dasar hukum, penggunaannya harus sesuai ketentuan yang berlaku.

“Kami akan meminimalisir atau menghentikan sirene pada jam-jam tertentu sebagai tindak lanjut instruksi pimpinan pusat,” ujar Agung, dikutip dari Kompas.com, Jumat (26/9/2025).

Pembatasan pada Waktu Tertentu
Pembatasan dilakukan saat jam sibuk dengan lalu lintas padat, serta ketika waktu shalat dan azan berkumandang. Langkah ini diambil sebagai bentuk penghargaan terhadap kepentingan publik.

Namun, sirene dan strobo tetap boleh digunakan dalam keadaan darurat, seperti saat petugas harus menuju lokasi kecelakaan atau menjalankan patroli khusus.

“Jika situasinya mendesak, sirene wajib dipakai. Namun di luar itu, personel diimbau tidak menggunakannya secara sembarangan,” tegas Agung.

Mengurangi Gangguan Masyarakat
Pembatasan ini bertujuan menekan tingkat kebisingan sekaligus menanggapi keluhan warga yang merasa terganggu oleh suara sirene yang terlalu keras.

“Ada yang mengeluh sampai pusing karena bunyinya. Karena itu, kami batasi penggunaannya,” jelasnya.

Penindakan terhadap Pelanggar
Polresta Solo juga akan menindak tegas warga sipil yang nekat memasang strobo atau sirene ilegal. Aturan terkait hal ini telah diatur dalam UU No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ).

  1. Kendaraan Kepolisian diperbolehkan menggunakan lampu biru dan sirene.
  2. Kendaraan tahanan, TNI untuk pengawalan, pemadam kebakaran, ambulans, Palang Merah, tim rescue, dan jenazah boleh memakai lampu merah dan sirene.
  3. Kendaraan patroli jalan tol, pengawasan transportasi, pembersih fasilitas umum, derek, serta angkutan barang khusus hanya boleh menggunakan lampu kuning tanpa sirene.

Pelanggar bisa dikenakan sanksi tilang hingga Rp 250.000 dan wajib melepas perangkat strobo atau rotator.

“Jika masih ada mobil sipil yang pakai rotator, itu jelas melanggar hukum. Kami akan menegur, menindak, dan memberikan penjelasan hukum,” tegas Agung.

Happy
Happy
0 %
Sad
Sad
0 %
Excited
Excited
0 %
Sleepy
Sleepy
0 %
Angry
Angry
0 %
Surprise
Surprise
0 %

Related Posts

Mana Lebih Irit?

Perbandingan Efisiensi Bahan Bakar: Suzuki Nex Crossover vs Honda BeAT Street Dalam uji coba efisiensi bahan bakar, dua motor populer—Suzuki Nex Crossover dan Honda BeAT Street—diadu untuk melihat mana yang…

Model M Terbaru Siap Meluncur Bulan Depan!

BMW bersiap memukau pecinta otomotif Indonesia dengan rencana peluncuran mobil barunya pada November 2025 mendatang di Gaikindo Jakarta Auto Week (GJAW) 2025. Mobil yang diduga kuat sebagai generasi terbaru BMW…

Average Rating

5 Star
0%
4 Star
0%
3 Star
0%
2 Star
0%
1 Star
0%

You Missed

Dokter Ungkap Rahasia Hidup Sehat untuk Penderita Obesitas, Lebih dari Sekadar Diet!

  • By Admin
  • October 19, 2025
  • 2 views
Dokter Ungkap Rahasia Hidup Sehat untuk Penderita Obesitas, Lebih dari Sekadar Diet!

Gen Z & Milenial Ungkap Rahasia Memilih Produk: Lebih dari Sekadar Harga!

  • By Admin
  • October 19, 2025
  • 2 views
Gen Z & Milenial Ungkap Rahasia Memilih Produk: Lebih dari Sekadar Harga!

Psikiater Ungkap Penyebab Seseorang Ingin Mengakhiri Hidup – Temukan Jawabannya!

  • By Admin
  • October 19, 2025
  • 2 views
Psikiater Ungkap Penyebab Seseorang Ingin Mengakhiri Hidup – Temukan Jawabannya!

Aspirasi yang Tak Bisa Diabaikan Lagi!

  • By Admin
  • October 19, 2025
  • 4 views
Aspirasi yang Tak Bisa Diabaikan Lagi!

Pabrik Sabu Rp 1 Miliar Digerebek di Apartemen Cisauk, Untung Besar dalam 6 Bulan!

  • By Admin
  • October 19, 2025
  • 3 views
Pabrik Sabu Rp 1 Miliar Digerebek di Apartemen Cisauk, Untung Besar dalam 6 Bulan!

Pedagang Pasar DKI Protes Raperda Kawasan Tanpa Rokok, Khawatir Omzet Anjlok

  • By Admin
  • October 19, 2025
  • 3 views
Pedagang Pasar DKI Protes Raperda Kawasan Tanpa Rokok, Khawatir Omzet Anjlok