Prabowo Coba Redam Sentimen Publik dengan Langkah Kontroversial?

0 0
Read Time:1 Minute, 51 Second

Presiden Prabowo Beri Amnesti ke Hasto Kristiyanto, Respons terhadap Persepsi Publik?

Lili Romli, Peneliti Senior Bidang Politik BRIN, menilai keputusan Presiden Prabowo Subianto memberikan amnesti kepada Hasto Kristiyanto merupakan bentuk respons terhadap pandangan publik yang menganggap proses hukum terhadap Sekjen PDI-P itu diwarnai nuansa politik. Menurutnya, langkah ini juga menjadi upaya untuk meredam sentimen negatif masyarakat terkait dugaan ketidakadilan hukum dalam kasus tersebut.

“Presiden Prabowo tampaknya merespons persepsi publik dengan memberikan abolisi untuk Tom Lembong dan amnesti untuk Hasto Kristiyanto,” ujar Lili kepada Kompas.com, Jumat (1/8/2025).

Dia menjelaskan, pemberian amnesti dan abolisi merupakan hak prerogatif presiden yang diatur dalam Pasal 14 UUD 1945. Namun, pelaksanaannya harus melalui pertimbangan atau persetujuan DPR terlebih dahulu.

“Dan DPR telah memberikan persetujuan,” tegas Lili.

Lebih lanjut, Lili menyatakan bahwa keputusan ini tidak hanya berkaitan dengan aspek hukum, melainkan juga menyentuh persoalan politik dan keadilan. Pasalnya, di tengah masyarakat berkembang anggapan bahwa kasus Hasto dan Tom Lembong tidak murni bersifat hukum, melainkan mengandung muatan politis.

“Publik memandang kasus ini sebagai bentuk ketidakadilan karena dianggap lebih bernuansa politik daripada hukum,” tambahnya.

Amnesti Hasto

Sebelumnya, DPR menyetujui amnesti untuk Hasto Kristiyanto, yang divonis 3,5 tahun penjara dalam kasus suap pergantian antar waktu (PAW) Fraksi PDI-P DPR.

“DPR memberikan persetujuan atas permintaan Presiden terkait amnesti untuk 116 terpidana, termasuk Hasto Kristiyanto,” ujar Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad di Gedung DPR, Jakarta, Kamis (31/7/2025).

Amnesti merupakan pengampunan atau penghapusan hukuman bagi seseorang atau kelompok yang telah melakukan tindak pidana. Hak ini termasuk dalam wewenang presiden sebagai bagian dari hak prerogatif yang dijamin konstitusi.

Kasus Hasto

Hasto Kristiyanto dihukum 3,5 tahun penjara dalam kasus suap yang melibatkan Harun Masiku.

“Majelis hakim menjatuhkan pidana penjara selama 3 tahun 6 bulan kepada Hasto Kristiyanto,” ujar Ketua Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat Rios Rahmanto, Jumat (25/7/2025).

Selain hukuman penjara, Hasto juga diharuskan membayar denda Rp 250 juta. Jika tidak terbayar, denda tersebut akan diganti dengan kurungan selama 3 bulan.

Vonis ini lebih ringan dari tuntutan jaksa KPK yang meminta hukuman 7 tahun penjara. Hakim menyatakan Hasto terbukti menyuap komisioner KPU Wahyu Setiawan dengan uang sebesar Rp 400 juta. Namun, dakwaan bahwa Hasto menghalangi penyidikan kasus Harun Masiku dinyatakan tidak terbukti.

Happy
Happy
0 %
Sad
Sad
0 %
Excited
Excited
0 %
Sleepy
Sleepy
0 %
Angry
Angry
0 %
Surprise
Surprise
0 %

Related Posts

4 Kapal Perang TNI AL Latihan Bersama Kapal Induk Inggris di Laut Buru

Empat kapal perang milik TNI Angkatan Laut berkolaborasi dengan armada Angkatan Laut Kerajaan Inggris dalam latihan taktis di perairan Indonesia. Latihan yang dinamakan Passing Exercise (Passex) ini digelar di Alur…

Tom Lembong Bebas, Masih Banyak Waktu Bahas Hukum & Keadilan di Masa Depan

Momen Kebebasan Tom Lembong: Anies Baswedan Serukan Ruang untuk Keluarga Mantan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menyatakan bahwa diskusi mendalam terkait kasus hukum yang melibatkan eks Menteri Perdagangan Tom Lembong…

Average Rating

5 Star
0%
4 Star
0%
3 Star
0%
2 Star
0%
1 Star
0%

You Missed

Revolusi Motor Listrik Masa Depan!

  • By Admin
  • August 2, 2025
  • 0 views
Revolusi Motor Listrik Masa Depan!

Daftar Sekarang! Jadi Volunteer Seru di MotoGP Mandalika 2025

  • By Admin
  • August 2, 2025
  • 0 views
Daftar Sekarang! Jadi Volunteer Seru di MotoGP Mandalika 2025

Isuzu D-Max Modifikasi Keren untuk Gaya Hidup Petualang

  • By Admin
  • August 2, 2025
  • 0 views
Isuzu D-Max Modifikasi Keren untuk Gaya Hidup Petualang

Pajak Mobil di Indonesia 10x Lebih Mahal Dibanding Malaysia – Ini Faktanya!

  • By Admin
  • August 2, 2025
  • 2 views
Pajak Mobil di Indonesia 10x Lebih Mahal Dibanding Malaysia – Ini Faktanya!

Inovasi & Kenyamanan Tanpa Batas!

  • By Admin
  • August 2, 2025
  • 1 views
Inovasi & Kenyamanan Tanpa Batas!

5 Helm Keren di Bawah Rp 200.000 yang Wajib Dibeli di GIIAS 2025!

  • By Admin
  • August 2, 2025
  • 1 views
5 Helm Keren di Bawah Rp 200.000 yang Wajib Dibeli di GIIAS 2025!