Prabowo Coba Redam Sentimen Publik dengan Langkah Kontroversial?

0 0
Read Time:1 Minute, 51 Second

Presiden Prabowo Beri Amnesti ke Hasto Kristiyanto, Respons terhadap Persepsi Publik?

Lili Romli, Peneliti Senior Bidang Politik BRIN, menilai keputusan Presiden Prabowo Subianto memberikan amnesti kepada Hasto Kristiyanto merupakan bentuk respons terhadap pandangan publik yang menganggap proses hukum terhadap Sekjen PDI-P itu diwarnai nuansa politik. Menurutnya, langkah ini juga menjadi upaya untuk meredam sentimen negatif masyarakat terkait dugaan ketidakadilan hukum dalam kasus tersebut.

“Presiden Prabowo tampaknya merespons persepsi publik dengan memberikan abolisi untuk Tom Lembong dan amnesti untuk Hasto Kristiyanto,” ujar Lili kepada Kompas.com, Jumat (1/8/2025).

Dia menjelaskan, pemberian amnesti dan abolisi merupakan hak prerogatif presiden yang diatur dalam Pasal 14 UUD 1945. Namun, pelaksanaannya harus melalui pertimbangan atau persetujuan DPR terlebih dahulu.

“Dan DPR telah memberikan persetujuan,” tegas Lili.

Lebih lanjut, Lili menyatakan bahwa keputusan ini tidak hanya berkaitan dengan aspek hukum, melainkan juga menyentuh persoalan politik dan keadilan. Pasalnya, di tengah masyarakat berkembang anggapan bahwa kasus Hasto dan Tom Lembong tidak murni bersifat hukum, melainkan mengandung muatan politis.

“Publik memandang kasus ini sebagai bentuk ketidakadilan karena dianggap lebih bernuansa politik daripada hukum,” tambahnya.

Amnesti Hasto

Sebelumnya, DPR menyetujui amnesti untuk Hasto Kristiyanto, yang divonis 3,5 tahun penjara dalam kasus suap pergantian antar waktu (PAW) Fraksi PDI-P DPR.

“DPR memberikan persetujuan atas permintaan Presiden terkait amnesti untuk 116 terpidana, termasuk Hasto Kristiyanto,” ujar Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad di Gedung DPR, Jakarta, Kamis (31/7/2025).

Amnesti merupakan pengampunan atau penghapusan hukuman bagi seseorang atau kelompok yang telah melakukan tindak pidana. Hak ini termasuk dalam wewenang presiden sebagai bagian dari hak prerogatif yang dijamin konstitusi.

Kasus Hasto

Hasto Kristiyanto dihukum 3,5 tahun penjara dalam kasus suap yang melibatkan Harun Masiku.

“Majelis hakim menjatuhkan pidana penjara selama 3 tahun 6 bulan kepada Hasto Kristiyanto,” ujar Ketua Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat Rios Rahmanto, Jumat (25/7/2025).

Selain hukuman penjara, Hasto juga diharuskan membayar denda Rp 250 juta. Jika tidak terbayar, denda tersebut akan diganti dengan kurungan selama 3 bulan.

Vonis ini lebih ringan dari tuntutan jaksa KPK yang meminta hukuman 7 tahun penjara. Hakim menyatakan Hasto terbukti menyuap komisioner KPU Wahyu Setiawan dengan uang sebesar Rp 400 juta. Namun, dakwaan bahwa Hasto menghalangi penyidikan kasus Harun Masiku dinyatakan tidak terbukti.

Happy
Happy
0 %
Sad
Sad
0 %
Excited
Excited
0 %
Sleepy
Sleepy
0 %
Angry
Angry
0 %
Surprise
Surprise
0 %

Related Posts

Macet Parah di GBK Senayan Usai Konser BLACKPINK dan Laga Futsal Timnas, Ini Penyebabnya!

Kemacetan GBK Malam Sabtu: Pelajaran Penting bagi Manajemen Lalu Lintas Jakarta Kawasan Gelora Bung Karno (GBK) sempat dilanda kemacetan parah pada Sabtu (1/11/2025) malam, dipicu oleh dua acara besar yang…

Warga Jati Padang Usulkan Perlebar Kali Pulo Hingga 20 Meter

Warga Jati Padang Desak Perluasan Kali Pulo untuk Atasi Banjir Permasalahan banjir di kawasan Jati Padang, Pasar Minggu, Jakarta Selatan, kembali mencuat. Masyarakat setempat mendesak pemerintah memperlebar Kali Pulo hingga…

Average Rating

5 Star
0%
4 Star
0%
3 Star
0%
2 Star
0%
1 Star
0%

You Missed

Lokasi & Jadwal Terbaru yang Wajib Diketahui!

  • By Admin
  • November 2, 2025
  • 2 views
Lokasi & Jadwal Terbaru yang Wajib Diketahui!

Warisan Keluarga yang Langka dan Penuh Nostalgia

  • By Admin
  • November 2, 2025
  • 2 views
Warisan Keluarga yang Langka dan Penuh Nostalgia

Ekspresi & Strategi Menuju Balapan Dunia

  • By Admin
  • November 2, 2025
  • 2 views
Ekspresi & Strategi Menuju Balapan Dunia

Jam, Lokasi, dan Rute Terbaru yang Wajib Diketahui

  • By Admin
  • November 2, 2025
  • 3 views
Jam, Lokasi, dan Rute Terbaru yang Wajib Diketahui

Era Baru Mobil Listrik Indonesia

  • By Admin
  • November 2, 2025
  • 3 views
Era Baru Mobil Listrik Indonesia

Target Ambisius Pembalap Muda

  • By Admin
  • November 2, 2025
  • 3 views
Target Ambisius Pembalap Muda