
Anggota DPR Nilai Permintaan Amnesti Immanuel Ebenezer Tak Beralasan
Hinca Panjaitan, anggota Komisi III DPR dari Fraksi Partai Demokrat, menegaskan bahwa permohonan amnesti untuk mantan Wakil Menteri Ketenagakerjaan (Wamenaker) Immanuel Ebenezer alias Noel tidak memiliki dasar yang kuat. Alasannya, kasus yang menjerat Noel adalah pemerasan, sementara amnesti umumnya tidak berlaku untuk tindak pidana korupsi atau kejahatan narkoba.
Pernyataan ini muncul setelah Noel meminta Presiden Prabowo Subianto memberikan pengampunan atas kasus yang sedang dihadapinya. “Saya tidak melihat alasan yang cukup untuk memberikan amnesti dalam kasus ini,” tegas Hinca kepada wartawan pada Sabtu (23/8/2025).
Prosedur Amnesti Tidak Sembarangan
Hinca menjelaskan, pemberian amnesti merupakan hak prerogatif presiden sebagai kepala negara, namun harus melalui prosedur yang ketat. “Amnesti tidak bisa diberikan asal-asalan. Ada pertimbangan mendalam yang harus dilakukan,” ujarnya.
Lebih lanjut, politikus Demokrat itu menilai tidak ada alasan khusus bagi Presiden Prabowo untuk mengabulkan permintaan Noel. Apalagi, kasus ini melibatkan seorang pejabat yang seharusnya mendukung program pemerintah. “Tindakannya merusak rasa keadilan masyarakat, terutama di sektor ketenagakerjaan yang menjadi pondasi ekonomi,” tandas Hinca.
Kasus Pemerasan Sertifikasi K3
Sebelumnya, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menetapkan Noel sebagai tersangka dalam kasus pemerasan terkait pengurusan sertifikat Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3). Ia ditangkap dalam operasi tangkap tangan (OTT) pada Rabu (20/8/2025) malam.
KPK menyatakan, Noel diduga menerima aliran dana sebesar Rp 3 miliar dari praktik pemerasan tersebut. “Total ada 11 tersangka dalam kasus ini, termasuk Immanuel Ebenezer,” jelas Ketua KPK Setyo Budiyanto dalam konferensi pers di Jakarta, Jumat (22/8/2025).
Saat ini, Noel dan 10 tersangka lainnya telah dikenakan rompi tahanan. Mereka dijerat dengan Pasal 12 huruf (e) dan/atau Pasal 12B UU Tipikor jo Pasal 64 dan 55 KUHP.
Permohonan Amnesti dan Permintaan Maaf
Sebelum meninggalkan Gedung KPK, Noel sempat menyampaikan harapannya untuk mendapatkan amnesti dari Presiden Prabowo. “Semoga saya mendapat amnesti dari beliau,” ucapnya.
Ia juga meminta maaf kepada berbagai pihak, termasuk Presiden Prabowo, keluarganya, dan masyarakat Indonesia. “Saya mohon maaf kepada Pak Prabowo, istri dan anak saya, serta seluruh rakyat Indonesia,” kata Noel.