
Presiden Prabowo Subianto menyatakan bahwa usulan pembentukan tim investigasi independen untuk mengusut kasus tewasnya pengemudi ojek online (ojol), Affan Kurniawan, merupakan langkah yang wajar dan patut didiskusikan lebih lanjut. Pernyataan ini disampaikannya menanggapi tuntutan publik yang mendesak kejelasan atas insiden tersebut.
Dukungan untuk Investigasi Independen
Prabowo menegaskan bahwa gagasan membentuk tim penyelidik mandiri, seperti yang tercantum dalam tuntutan 17+8, adalah sesuatu yang masuk akal. “Masuk akal dan bisa dibicarakan,” ujarnya, seperti dilansir Kompas.id, Minggu (7/9/2025). Tuntutan tersebut mencakup penyelidikan menyeluruh tidak hanya untuk kasus Affan, tetapi juga korban kekerasan aparat lainnya selama demonstrasi pada 28-30 Agustus 2025.
Peringatan Soal Kriminalisasi dan Demo Damai
Di kesempatan yang sama, Presiden juga menyinggung potensi kriminalisasi terhadap peserta unjuk rasa. Ia menekankan bahwa demonstrasi harus berjalan secara damai dan sesuai hukum. “Tak boleh ada kriminalisasi bagi para demonstran, tapi harus damai dan sesuai undang-undang. Nanti, petugas juga akan memilahnya,” jelasnya.
Prabowo mengingatkan bahwa protes hanya diperbolehkan hingga pukul 18.00 dan dilarang membawa bahan berbahaya seperti petasan.
Kronologi Tragedi Affan Kurniawan
Affan Kurniawan (21) meninggal dunia setelah tertabrak kendaraan taktis (rantis) Brimob saat pembubaran demo di Pejompongan, Jakarta Pusat, pada 28 Agustus 2025. Video amatir yang viral menunjukkan rantis melaju kencang di tengah kerumunan warga yang berlarian.
Korban, yang saat itu berusaha menyelamatkan diri, justru terinjak oleh kendaraan lapis baja tersebut. Kejadian ini memicu kemarahan massa, yang kemudian kembali memadati lokasi. Affan dinyatakan tewas di tempat.
Dampak dan Respons Aparat
Insiden ini memicu gelombang demonstrasi pada 29 Agustus 2025, tidak hanya di Jakarta tetapi juga di sejumlah daerah. Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo telah meminta maaf dan memerintahkan Divisi Profesi dan Pengamanan Polri untuk menindaklanjuti kasus ini.
Hingga saat ini, tujuh anggota Brimob telah diperiksa secara etik, dengan dua di antaranya telah menjalani sidang. Kompol Cosmas Kaju Gae dipecat, sementara Bripka Rohmat dihukum penurunan pangkat selama tujuh tahun.