
Gubernur DKI Jakarta, Pramono Anung, baru-baru ini mengungkapkan rencana penerapan sistem jalan berbayar elektronik atau Electronic Road Pricing (ERP) di Jakarta. Menurutnya, pendapatan dari ERP akan digunakan untuk subsidi transportasi umum, bukan untuk kepentingan pendapatan Jakarta.
Dalam Raperda yang telah disusun, ERP akan diberlakukan setiap hari mulai pukul 05.00 WIB sampai 22 .00 WIB. Tarif melintasi jalan berbayar atau ERP yang telah diusulkan oleh Dinas Perhubungan DKI berkisar antara Rp 5.000 hingga Rp 19.000.
Gonggomtua Sitanggang, Direktur Asia Tenggara Institute for Transportation & Development Policy (ITDP), merekomendasikan empat skenario potensial untuk penerapan ERP di Jakarta. Menurutnya, penerapan berbasis area berpotensi menghasilkan manfaat yang sangat besar.
Diperkirakan, potensi pemasukan tambahan dari ERP sekitar Rp 250 miliar per tahun, yang dapat digunakan untuk pengembangan transportasi publik dan infrastruktur bagi pejalan kaki serta pesepeda. Selain itu, manfaat kesehatan yang didapat dari ERP bisa mencapai Rp 363 miliar per tahun, karena turunnya volume kendaraan bermotor pribadi, emisi karbon, serta polusi udara.
Manfaat ekonomi dari ERP juga diperkirakan mencapai Rp 762 miliar per tahun, karena turunnya volume lalu lintas dan tingkat kecelakaan lalu lintas. Dengan demikian, penerapan ERP di Jakarta diharapkan dapat membawa dampak positif bagi kota dan warganya.