Pria Aceh Dibekuk Polisi Usai Edarkan Obat Keras di Toko Kosmetik Tangerang

0 0
Read Time:1 Minute, 12 Second

Pria Aceh Utara Diamankan Polisi Akibat Edarkan Obat Keras di Toko Kosmetik

Seorang pria berinisial AM (28) asal Aceh Utara harus berurusan dengan polisi setelah tertangkap tangan mengedarkan obat keras golongan G di sebuah toko kosmetik di Jalan Jembatan Baru, Kelurahan Mekarsari, Kecamatan Neglasari, Kota Tangerang. Penangkapan ini berawal dari laporan warga yang mencium aktivitas mencurigakan di toko tersebut.

Penggerebekan dan Penyitaan Barang Bukti

Kapolsek Neglasari AKP Imron Mas’adi mengungkapkan, tim kepolisian langsung bergerak setelah menerima laporan masyarakat. Pada Rabu (10/9/2025), AM berhasil diamankan di lokasi. Saat digeledah, polisi menemukan ratusan butir obat keras yang tersimpan rapi di dalam etalase toko.

“Pelaku dan barang bukti langsung kami amankan untuk pemeriksaan lebih mendalam,” jelas Imron dalam keterangannya, Kamis (11/9/2025).

Jenis dan Jumlah Obat yang Disita

Polisi berhasil menyita sejumlah barang bukti, termasuk:

  • 106 butir pil tramadol
  • 114 butir pil kuning bermerek MF
  • 40 butir pil trihexyphenidyl
  • Uang tunai Rp 173.000 diduga hasil penjualan obat terlarang

Pengembangan Kasus dan Ancaman Hukuman

Penyidik masih mendalami kasus ini untuk melacak asal-usul obat-obatan tersebut. Tidak hanya itu, polisi juga melakukan pengembangan guna mengungkap jaringan pemasok di balik peredaran obat ilegal ini.

“Kami terus mendalami kasus untuk mengungkap jaringan pemasok obat-obatan terlarang,” tegas Imron.

AM kini terancam hukuman berat berdasarkan Pasal 435 subsider Pasal 436 ayat (2) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan. Jika terbukti bersalah, ia bisa mendekam di penjara hingga 12 tahun.

Happy
Happy
0 %
Sad
Sad
0 %
Excited
Excited
0 %
Sleepy
Sleepy
0 %
Angry
Angry
0 %
Surprise
Surprise
0 %

Related Posts

Prabowo Siap Tindaklanjuti Tuntutan Pembebasan Aktivis Pasca-Demo: Apa Langkah Selanjutnya?

Presiden Prabowo Berkomitmen Bebaskan Mahasiswa dan Aktivis yang Ditahan Pascademo Kepala Badan Percepatan Pengentasan Kemiskinan (BP Taskin) Budiman Sudjatmiko mengungkapkan bahwa Presiden Prabowo akan menindaklanjuti permintaan pembebasan mahasiswa dan aktivis…

Reza Gladys Berhak Kembalikan Rp 4 Miliar dari Nikita Mirzani, Begini Kata Ahli

Uang Rp 4 Miliar Hasil Pemerasan Nikita Mirzani Harus Dikembalikan ke Korban, Tegas Ahli TPPU Muhammad Novian, ahli tindak pidana pencucian uang (TPPU), menegaskan bahwa uang Rp 4 miliar yang…

Average Rating

5 Star
0%
4 Star
0%
3 Star
0%
2 Star
0%
1 Star
0%

You Missed

Prabowo Siap Tindaklanjuti Tuntutan Pembebasan Aktivis Pasca-Demo: Apa Langkah Selanjutnya?

  • By Admin
  • September 12, 2025
  • 0 views
Prabowo Siap Tindaklanjuti Tuntutan Pembebasan Aktivis Pasca-Demo: Apa Langkah Selanjutnya?

Reza Gladys Berhak Kembalikan Rp 4 Miliar dari Nikita Mirzani, Begini Kata Ahli

  • By Admin
  • September 12, 2025
  • 0 views
Reza Gladys Berhak Kembalikan Rp 4 Miliar dari Nikita Mirzani, Begini Kata Ahli

Tragis! Pengendara Motor Tewas dalam Kecelakaan Tunggal di Pasar Minggu

  • By Admin
  • September 12, 2025
  • 0 views
Tragis! Pengendara Motor Tewas dalam Kecelakaan Tunggal di Pasar Minggu

Pria Aceh Dibekuk Polisi Usai Edarkan Obat Keras di Toko Kosmetik Tangerang

  • By Admin
  • September 12, 2025
  • 1 views
Pria Aceh Dibekuk Polisi Usai Edarkan Obat Keras di Toko Kosmetik Tangerang

Jalan KH Abdullah Syafei Tebet Gelap Gulita Diterpa Proyek Galian

  • By Admin
  • September 12, 2025
  • 2 views
Jalan KH Abdullah Syafei Tebet Gelap Gulita Diterpa Proyek Galian

LPSK Siap Koordinasi dengan Polda Metro untuk Lindungi Keluarga Diplomat Arya Daru

  • By Admin
  • September 12, 2025
  • 2 views
LPSK Siap Koordinasi dengan Polda Metro untuk Lindungi Keluarga Diplomat Arya Daru