Polisi Ungkap Sindikat Penipuan Internasional, Korban Rugi Rp3 Miliar
Sebuah sindikat penipuan internasional yang beroperasi di Indonesia, Malaysia, dan Kamboja berhasil dibongkar. Kelompok ini diduga menipu seorang korban hingga Rp3 miliar melalui kelas investasi saham dan kripto palsu yang dipromosikan secara online.
Modus Penipuan yang Digunakan
Pelaku memanfaatkan media sosial seperti Instagram untuk menggaet korban. Mereka mengiklankan kelas investasi palsu, lalu mengarahkan calon korban ke grup WhatsApp atau Telegram. Di sana, korban diberi pelatihan tentang saham dan aset digital.
Dalang Palsu Berkedok “Profesor”
Salah satu taktik utama sindikat ini adalah menggunakan seorang anggota di Kamboja yang berpura-pura sebagai “profesor” berlisensi AS. Untuk membangun kepercayaan, pelaku memberikan prediksi akurat terkait pergerakan saham. Setelah korban percaya, mereka mengklaim pasar saham akan anjlok pada Juni 2025 dan mendorong korban untuk memindahkan dana ke investasi kripto.
Korban Kehilangan Rp3,05 Miliar
Salah satu korban, inisial TMAP, tertipu dan menginvestasikan total Rp3,05 miliar ke rekening yang diklaim milik PT Global Organic Farm dan PT Jongo Karya Abadi. Investigasi membuktikan kedua perusahaan itu tidak memiliki kaitan dengan dunia keuangan atau sekuritas.
Peran Tersangka dalam Jaringan Penipuan
Tiga tersangka—NRA alias M, RJ, dan LBK alias A—ditangkap di Singkawang, Kalimantan Barat. Mereka bertugas mencari “nominee” untuk membuka rekening bank, mendaftarkan perusahaan, dan membuat akun kripto dengan identitas palsu. Akun-akun ini kemudian dijual ke Malaysia untuk keperluan penipuan. Para nominee dibayar Rp5 juta per rekening bank dan Rp30 juta per perusahaan.
Tuntutan Hukum yang Dihadapi
Tersangka dijerat dengan berbagai pasal, termasuk UU ITE (penyebaran informasi bohong), penyalahgunaan sistem transfer dana, dan pencucian uang.







