
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengamankan Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Sumatera Utara, Topan Ginting, dalam operasi tangkap tangan (OTT) pada Kamis (26/6/2025). Bersama empat orang lain, dia diduga terlibat praktik korupsi dalam sejumlah proyek pembangunan jalan di wilayah Sumut.
Profil Topan Ginting: Dari ASN Hingga Tersangka KPK
Pria 42 tahun ini merupakan lulusan Sekolah Tinggi Pemerintahan Dalam Negeri (STPDN) angkatan 2007. Kariernya dimulai sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN) di Pemerintah Kota Medan.
Berikut jejak karier Topan:
– Awal karier: Kasubbag Protokol Bagian Umum Pemko Medan
– Kepala Bidang Kominfo Medan
– Camat Medan Tuntungan (2019)
– Kadis Pekerjaan Umum Kota Medan (2022-2024) di era Wali Kota Bobby Nasution
– Penjabat Sekretaris Daerah Kota Medan (Mei 2024)
– Kadis PUPR Sumut (Februari 2025)
Kariernya melesat seiring hubungan dekat dengan Bobby Nasution, yang kemudian membawanya ke Pemprov Sumut setelah terpilih sebagai gubernur. Namun, empat bulan setelah dilantik, Topan terjaring OTT KPK.
Rincian Kekayaan Topan Ginting
Berdasarkan LHKPN 2024 saat masih menjabat di Pemko Medan, total kekayaan Topan mencapai Rp4,99 miliar, terdiri dari:
1. Aset properti:
– Tanah & bangunan hibah (137 m²/90 m²): Rp500 juta
– Tanah pribadi (432 m²): Rp440 juta
– Tanah pribadi (120 m²): Rp75 juta
– Rumah & tanah (450 m²/400 m²): Rp1,05 miliar
2. Kendaraan:
– Toyota Innova 2024: Rp380 juta
– Toyota Landcruiser 1983: Rp200 juta
3. Aset lain:
– Harta bergerak: Rp86,58 juta
– Kas & setara: Rp2,26 miliar
Detail Kasus Korupsi Proyek Jalan
KPK menetapkan lima tersangka dalam kasus ini:
1. TOP (Topan Ginting) – Kadis PUPR Sumut
2. RES – Kepala UPTD Gunung Tua
3. HEL – Kepala UPTD Gunung Tua & PPK
4. KIR – Dirut PT DNG
5. RAY – Direktur PT RN
Dalam OTT, KPK menyita uang tunai Rp231 juta yang diduga bagian dari fee proyek. Kasus ini terbagi dalam dua klaster:
1. Proyek Dinas PUPR Sumut
2. Proyek PJN Wilayah 1 Sumut yang dikelola tersangka KIR dan RAY
(Artikel ini disusun berdasarkan laporan resmi KPK dan dokumen LHKPN)