
Pemerintah Provinsi Banten memperpanjang masa berlaku program pemutihan pajak kendaraan bermotor (PKB) hingga 31 Oktober 2025. Kebijakan ini memberikan kesempatan bagi pemilik kendaraan untuk mengurus kewajiban perpajakan tanpa dikenai denda.
Detail Perpanjangan Program PKB
Program ini dirancang untuk memudahkan masyarakat dalam melunasi tunggakan pajak kendaraan. Dengan perpanjangan ini, pemilik kendaraan memiliki waktu lebih lama untuk memanfaatkan fasilitas penghapusan sanksi administrasi.
Syarat dan Ketentuan
- Kendaraan yang terdaftar di wilayah Banten
- Memiliki tunggakan pajak sebelum periode pemutihan
- Memenuhi ketentuan administrasi yang ditetapkan
Pemerintah berharap langkah ini dapat meningkatkan kepatuhan pajak sekaligus mengurangi beban masyarakat. Informasi lebih lanjut dapat diperoleh melalui dinas terkait atau kanal resmi Pemprov Banten.