
AKBP Fian Yunus, Wakil Direktur Reserse Siber Polda Metro Jaya, mengingatkan masyarakat untuk lebih berhati-hati terhadap aksi penipuan berkedok percintaan atau *love scamming*. Peringatan ini disampaikan menyusul penangkapan empat tersangka WNI eks *scammer* Kamboja yang menargetkan 21 korban.
Modus Operandi Pelaku
Pelaku yang berinisial OMR (36), R (29), APD (24), dan A (29) diketahui menggunakan nomor telepon terdaftar di WhatsApp tanpa kartu SIM fisik. Fian menjelaskan, salah satu ciri khas penipuan ini adalah ketidakmampuan untuk dihubungi melalui panggilan telepon biasa.
*”Salah satu cara menghindari penipuan ini adalah dengan melakukan panggilan GSM biasa. Jika nomor tidak aktif, waspadai,”* jelas Fian dalam konferensi pers di Polda Metro Jaya, Jumat (4/7/2025).
Tips Hindari Love Scamming
Fian membagikan beberapa langkah pencegahan:
1. Jangan mudah percaya pada orang yang menghubungi via WhatsApp, terutama jika tidak dikenal.
2. Jangan pernah mengirim uang dengan iming-iming pekerjaan. Prinsipnya, bekerja untuk mendapat uang, bukan sebaliknya.
3. Waspada terhadap keserakahan, karena sering menjadi awal korban terjebak penipuan.
Pelaku biasanya memanfaatkan akun media sosial palsu, ponsel tanpa SIM (hanya mengandalkan Wi-Fi), laptop, dan rekening bank untuk menjalankan aksinya.
Kronologi Penangkapan
Subdit IV Reserse Siber Polda Metro Jaya telah menangkap tiga dari empat tersangka, sementara satu pelaku (berinisial A) masih dalam daftar pencarian orang (DPO).
AKBP Reonald Truly Sohumuntal Simanjuntak, Kepala Subbidang Penerangan Masyarakat Polda Metro Jaya, menyebutkan bahwa korban yang teridentifikasi mencapai 21 orang. *”Kemungkinan masih ada korban lain yang belum terlacak,”* ujarnya.
Dasar Hukum
Para tersangka dijerat dengan berbagai pasal, termasuk:
– Pasal 28 ayat (1) jo. Pasal 45A ayat (1) UU ITE (No. 11/2008 yang diubah melalui UU No. 1/2024).
– Pasal 3, 4, dan 5 UU TPPU (No. 8/2010).
– Pasal 65 jo. Pasal 67 UU Perlindungan Data Pribadi (No. 27/2022).
Masyarakat diimbau tetap waspada dan melaporkan aktivitas mencurigakan ke pihak berwenang.