Waspada Scam Love Semakin Marak Dan Ketahui Tips Hindari Hal Tersebut

0 0
Read Time:1 Minute, 30 Second

AKBP Fian Yunus, Wakil Direktur Reserse Siber Polda Metro Jaya, mengingatkan masyarakat untuk lebih berhati-hati terhadap aksi penipuan berkedok percintaan atau *love scamming*. Peringatan ini disampaikan menyusul penangkapan empat tersangka WNI eks *scammer* Kamboja yang menargetkan 21 korban.

Modus Operandi Pelaku

Pelaku yang berinisial OMR (36), R (29), APD (24), dan A (29) diketahui menggunakan nomor telepon terdaftar di WhatsApp tanpa kartu SIM fisik. Fian menjelaskan, salah satu ciri khas penipuan ini adalah ketidakmampuan untuk dihubungi melalui panggilan telepon biasa.

*”Salah satu cara menghindari penipuan ini adalah dengan melakukan panggilan GSM biasa. Jika nomor tidak aktif, waspadai,”* jelas Fian dalam konferensi pers di Polda Metro Jaya, Jumat (4/7/2025).

Tips Hindari Love Scamming

Fian membagikan beberapa langkah pencegahan:

1. Jangan mudah percaya pada orang yang menghubungi via WhatsApp, terutama jika tidak dikenal.
2. Jangan pernah mengirim uang dengan iming-iming pekerjaan. Prinsipnya, bekerja untuk mendapat uang, bukan sebaliknya.
3. Waspada terhadap keserakahan, karena sering menjadi awal korban terjebak penipuan.

Pelaku biasanya memanfaatkan akun media sosial palsu, ponsel tanpa SIM (hanya mengandalkan Wi-Fi), laptop, dan rekening bank untuk menjalankan aksinya.

Kronologi Penangkapan

Subdit IV Reserse Siber Polda Metro Jaya telah menangkap tiga dari empat tersangka, sementara satu pelaku (berinisial A) masih dalam daftar pencarian orang (DPO).

AKBP Reonald Truly Sohumuntal Simanjuntak, Kepala Subbidang Penerangan Masyarakat Polda Metro Jaya, menyebutkan bahwa korban yang teridentifikasi mencapai 21 orang. *”Kemungkinan masih ada korban lain yang belum terlacak,”* ujarnya.

Dasar Hukum

Para tersangka dijerat dengan berbagai pasal, termasuk:
– Pasal 28 ayat (1) jo. Pasal 45A ayat (1) UU ITE (No. 11/2008 yang diubah melalui UU No. 1/2024).
– Pasal 3, 4, dan 5 UU TPPU (No. 8/2010).
– Pasal 65 jo. Pasal 67 UU Perlindungan Data Pribadi (No. 27/2022).

Masyarakat diimbau tetap waspada dan melaporkan aktivitas mencurigakan ke pihak berwenang.

Happy
Happy
0 %
Sad
Sad
0 %
Excited
Excited
0 %
Sleepy
Sleepy
0 %
Angry
Angry
0 %
Surprise
Surprise
0 %

Related Posts

Pejaten Shelter Makin Besar, Namun Dana Masih Jadi Kendala

Susana Somali, pendiri Pejaten Shelter, mengisahkan betapa tempat penampungan hewan yang dirintisnya sejak 2009 telah mengalami transformasi luar biasa. Awalnya, fasilitas ini hanya mampu menampung 70 anjing dan kucing. Kini,…

Kisah Pejaten Shelter: Dari Tempat Kecil Jadi Pusat Penyelamatan Hewan Terlantar

Susana Somali, pendiri Pejaten Shelter, mengaku tak pernah menyangka tempat penampungan hewan yang dirintisnya tahun 2009 akan berkembang pesat seperti sekarang. Bermula dari kapasitas 70 ekor anjing dan kucing, kini…

Average Rating

5 Star
0%
4 Star
0%
3 Star
0%
2 Star
0%
1 Star
0%

You Missed

Cara Penularan TBC Lewat Udara yang Perlu Diwaspadai

Cara Penularan TBC Lewat Udara yang Perlu Diwaspadai

4 Tanda Anak Kecanduan Gadget yang Harus Diwaspadai Orangtua

4 Tanda Anak Kecanduan Gadget yang Harus Diwaspadai Orangtua

Waspada Scam Love Semakin Marak Dan Ketahui Tips Hindari Hal Tersebut

Waspada Scam Love Semakin Marak Dan Ketahui Tips Hindari Hal Tersebut

Burnout Bukan Hanya Lelah Biasa: Ini Dampaknya pada Otak

Burnout Bukan Hanya Lelah Biasa: Ini Dampaknya pada Otak

Aturan Ideal Screen Time untuk Anak, Sesuaikan dengan Usia

Aturan Ideal Screen Time untuk Anak, Sesuaikan dengan Usia

Pejaten Shelter Makin Besar, Namun Dana Masih Jadi Kendala

Pejaten Shelter Makin Besar, Namun Dana Masih Jadi Kendala