Waspada Scam Love Semakin Marak Dan Ketahui Tips Hindari Hal Tersebut

0 0
Read Time:1 Minute, 30 Second

AKBP Fian Yunus, Wakil Direktur Reserse Siber Polda Metro Jaya, mengingatkan masyarakat untuk lebih berhati-hati terhadap aksi penipuan berkedok percintaan atau *love scamming*. Peringatan ini disampaikan menyusul penangkapan empat tersangka WNI eks *scammer* Kamboja yang menargetkan 21 korban.

Modus Operandi Pelaku

Pelaku yang berinisial OMR (36), R (29), APD (24), dan A (29) diketahui menggunakan nomor telepon terdaftar di WhatsApp tanpa kartu SIM fisik. Fian menjelaskan, salah satu ciri khas penipuan ini adalah ketidakmampuan untuk dihubungi melalui panggilan telepon biasa.

*”Salah satu cara menghindari penipuan ini adalah dengan melakukan panggilan GSM biasa. Jika nomor tidak aktif, waspadai,”* jelas Fian dalam konferensi pers di Polda Metro Jaya, Jumat (4/7/2025).

Tips Hindari Love Scamming

Fian membagikan beberapa langkah pencegahan:

1. Jangan mudah percaya pada orang yang menghubungi via WhatsApp, terutama jika tidak dikenal.
2. Jangan pernah mengirim uang dengan iming-iming pekerjaan. Prinsipnya, bekerja untuk mendapat uang, bukan sebaliknya.
3. Waspada terhadap keserakahan, karena sering menjadi awal korban terjebak penipuan.

Pelaku biasanya memanfaatkan akun media sosial palsu, ponsel tanpa SIM (hanya mengandalkan Wi-Fi), laptop, dan rekening bank untuk menjalankan aksinya.

Kronologi Penangkapan

Subdit IV Reserse Siber Polda Metro Jaya telah menangkap tiga dari empat tersangka, sementara satu pelaku (berinisial A) masih dalam daftar pencarian orang (DPO).

AKBP Reonald Truly Sohumuntal Simanjuntak, Kepala Subbidang Penerangan Masyarakat Polda Metro Jaya, menyebutkan bahwa korban yang teridentifikasi mencapai 21 orang. *”Kemungkinan masih ada korban lain yang belum terlacak,”* ujarnya.

Dasar Hukum

Para tersangka dijerat dengan berbagai pasal, termasuk:
– Pasal 28 ayat (1) jo. Pasal 45A ayat (1) UU ITE (No. 11/2008 yang diubah melalui UU No. 1/2024).
– Pasal 3, 4, dan 5 UU TPPU (No. 8/2010).
– Pasal 65 jo. Pasal 67 UU Perlindungan Data Pribadi (No. 27/2022).

Masyarakat diimbau tetap waspada dan melaporkan aktivitas mencurigakan ke pihak berwenang.

Happy
Happy
0 %
Sad
Sad
0 %
Excited
Excited
0 %
Sleepy
Sleepy
0 %
Angry
Angry
0 %
Surprise
Surprise
0 %

Related Posts

Peluncuran Hasil Penulisan Ulang Nasional Bulan Ini

Tidak Ada Konten yang Dapat Diekstraksi Informasi yang diminta tidak tersedia atau tidak dapat diambil dari sumber yang diberikan. Hal ini bisa terjadi karena berbagai alasan, seperti format yang tidak…

Jalan Sempit Sawangan Depok Macet Parah Akibat Kesalahan Aplikasi Maps, Mobil Jeblos!

Tidak ada konten yang dapat diproses atau dianalisis dari sumber yang diberikan. Informasi yang dimaksud mungkin tidak tersedia atau formatnya tidak sesuai untuk diekstraksi. Silakan periksa kembali sumber data atau…

Average Rating

5 Star
0%
4 Star
0%
3 Star
0%
2 Star
0%
1 Star
0%

You Missed

Temukan Aroma Khas untuk Setiap Momen Spesial

  • By Admin
  • December 7, 2025
  • 4 views
Temukan Aroma Khas untuk Setiap Momen Spesial

Peluncuran Hasil Penulisan Ulang Nasional Bulan Ini

  • By Admin
  • December 5, 2025
  • 8 views
Peluncuran Hasil Penulisan Ulang Nasional Bulan Ini

Jalan Sempit Sawangan Depok Macet Parah Akibat Kesalahan Aplikasi Maps, Mobil Jeblos!

  • By Admin
  • December 5, 2025
  • 9 views
Jalan Sempit Sawangan Depok Macet Parah Akibat Kesalahan Aplikasi Maps, Mobil Jeblos!

9 WNI Korban Kebakaran Hong Kong Segera Dipulangkan, Ini Upaya Kemlu RI

  • By Admin
  • December 5, 2025
  • 12 views
9 WNI Korban Kebakaran Hong Kong Segera Dipulangkan, Ini Upaya Kemlu RI

Waspada! Gejala Meningitis Mirip Flu tapi Bisa Memburuk dalam Sehari

  • By Admin
  • December 5, 2025
  • 9 views
Waspada! Gejala Meningitis Mirip Flu tapi Bisa Memburuk dalam Sehari

5 Metode Pemeriksaan Kanker Leher Rahim yang Wajib Diketahui untuk Deteksi Dini

  • By Admin
  • December 5, 2025
  • 10 views
5 Metode Pemeriksaan Kanker Leher Rahim yang Wajib Diketahui untuk Deteksi Dini