
Rajo Emirsyah, mantan pegawai Kementerian Kominfo (sekarang Kementerian Komdigi), mengaku menggunakan uang hasil melindungi situs judi online (judol) dari pemblokiran untuk berfoya-foya. Pengakuannya disampaikan saat persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (30/6/2025).
“Satu kali touring motor bisa menghabiskan Rp600–700 juta,” ujar Rajo di depan majelis hakim.
Ketika ditanya apakah dia yang menanggung semua biaya perjalanan tersebut, Rajo membenarkan. “Benar. Saya touring ke Labuan Bajo, Sumba, Aceh, bahkan Malaysia,” tambahnya.
Tak hanya itu, uang haram itu juga dipakai untuk memberangkatkan 47 orang umrah. “Ada yang saya kirim umrah sebanyak 47 orang,” kata Rajo.
Liburan Mewah dan Catatan Kriminal Terdakwa
Dana ilegal tersebut juga digunakan Rajo untuk berlibur ke luar negeri bersama mantan kekasihnya, Mona Cindy Prestyo.
Persidangan juga mengungkap bahwa Rajo bukan kali pertama berurusan dengan hukum. Dia pernah dihukum 1,5 tahun penjara oleh PN Bogor pada 2012 atas kasus penggelapan mobil.
Empat Klaster Kasus Perlindungan Situs Judi Online
Perkara ini merupakan bagian dari empat klaster besar kasus perlindungan situs judol di Kominfo.
1. Klaster Koordinator: Adhi Kismanto, Zulkarnaen Apriliantony (Tony), Muhrijan (Agus), dan Alwin Jabarti Kiemas.
2. Klaster Eks Pegawai Kominfo: Denden Imadudin Soleh, Fakhri Dzulfiqar, Riko Rasota Rahmada, Syamsul Arifin, Yudha Rahman Setiadi, Yoga Priyanka Sihombing, Reyga Radika, dan Muhammad Abindra Putra Tayip N.
3. Klaster Agen Judol: Muchlis, Deny Maryono, Harry Efendy, Helmi Fernando, Bernard (Otoy), Budianto Salim, Bennihardi, dan Ferry (William/Acai).
4. Klaster Pencucian Uang (TPPU): Rajo Emirsyah, Darmawati, dan Adriana Angela Brigita.
Rajo sendiri didakwa melanggar Pasal 3, 4, dan 5 UU No. 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.