
Residivis Pencuri Kembali Beraksi, Jambret Ponsel Ibu di Bandara Soekarno-Hatta
Nasrudin (33), pelaku penjambretan ponsel seorang ibu di Jalan Perimeter Utara, Bandara Soekarno-Hatta, Tangerang, ternyata bukan baru pertama kali berurusan dengan hukum. Pria ini telah dua kali mendekam di penjara akibat kasus pencurian sebelumnya.
Dua Kali Masuk Penjara, Tetap Tak Kapok
Menurut Kasat Reskrim Polres Bandara Soekarno-Hatta, Kompol Yandri Mono, Nasrudin pertama kali dihukum pada 2008 karena membobol brankas di area kargo bandara. Ia menjalani hukuman dua tahun delapan bulan. Namun, setelah bebas, ia kembali melakukan pencurian di sebuah toko ponsel di Cipondoh, Tangerang, pada 2011, dan dihukum enam bulan penjara.
Aksi Terbaru: Jambret Ponsel di Tengah Perjalanan
Minggu (27/7/2025), Nasrudin kembali beraksi. Saat itu, seorang ibu yang sedang dibonceng suaminya mengeluarkan ponsel untuk membuka aplikasi peta menuju Rumah Oren CGK Planespotter. Tiba-tiba, Nasrudin merampas ponsel tersebut dan langsung kabur. Korban dan suaminya berusaha mengejar, namun gagal, lalu melaporkan kejadian itu ke polisi.
Pelaku Ditangkap di Konter Ponsel
Berkat rekaman CCTV dan pelacakan lokasi ponsel yang masih aktif, polisi berhasil menangkap Nasrudin pada hari yang sama pukul 19.00 WIB di sebuah konter ponsel di Teluknaga, Tangerang. “Pelaku datang ke konter untuk meminta bantuan membuka kunci ponsel yang baru dirampasnya,” jelas Yandri.
Positif Sabu, Ancaman Hukuman 9 Tahun Penjara
Setelah ditangkap, Nasrudin menjalani tes urine dan dinyatakan positif mengonsumsi sabu. Kini, ia terancam hukuman sembilan tahun penjara berdasarkan Pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan.