
Pemerintah resmi memberlakukan kebijakan Zero ODOL (Over Dimension Over Loading) secara penuh mulai tahun 2027. Langkah ini diprediksi akan memengaruhi industri kendaraan niaga dan sektor logistik, mengubah pola distribusi yang selama ini banyak dijalankan di Indonesia.
Pelaku industri otomotif niaga menyoroti dampak kebijakan ini, terutama terkait pembatasan dimensi dan muatan kendaraan. “Ini akan mengubah karakter operasional bisnis pengusaha. Konsumen pun perlu menyesuaikan kembali aktivitas distribusinya,” jelas Aji Jaya, Sales and Marketing Director PT Krama Yudha Tiga Berlian Motors (KTB), saat berbincang dengan Kompas.com (6/8/2025).
Peluang di Balik Tantangan
Sementara itu, Isuzu melihat kebijakan ini bukan sekadar hambatan, melainkan juga kesempatan untuk menghadirkan solusi yang selaras dengan regulasi dan kebutuhan pasar. “Perubahan regulasi pasti memengaruhi pasar, tapi kami menjadikannya peluang. Fokus kami adalah menyediakan solusi transportasi yang sesuai aturan dan keinginan pelanggan,” ujar Rian Erlangga, Business Strategy Division Head PT Isuzu Astra Motor Indonesia.
Rian menambahkan, Isuzu telah menyiapkan lini produk sesuai standar yang ditetapkan, sekaligus menawarkan pendekatan total solution bagi pelanggan fleet dan logistik. “Dengan portofolio produk yang terus dikembangkan serta pendekatan komprehensif, kami yakin Isuzu tetap menjadi pilihan utama, khususnya bagi pelaku usaha logistik,” tegasnya.
Penundaan Implementasi dan Tujuan Kebijakan
Diketahui, larangan truk ODOL di jalan raya baru akan efektif pada 2027, mundur dari rencana awal tahun 2026. Kebijakan Zero ODOL bertujuan mengurangi angka kecelakaan lalu lintas sekaligus memperpanjang usia infrastruktur jalan yang sering rusak akibat muatan berlebih.
Simak berita terbaru dan pilihan redaksi langsung di ponselmu. Akses saluran Kompas.com WhatsApp Channel di tautan ini. Pastikan aplikasi WhatsApp sudah terinstal.