
Ahli Digital Forensik Diperiksa 9 Jam Terkait Kasus Ijazah Jokowi
Rismon Sianipar, seorang ahli digital forensik, menjalani pemeriksaan intensif selama hampir sembilan jam oleh penyidik Polda Metro Jaya pada Senin (25/8/2025). Pemeriksaan ini terkait dengan kasus dugaan ijazah palsu milik Presiden ke-7 Indonesia, Joko Widodo.
Menurut kuasa hukum Rismon, Ghafur Sangaji, kliennya telah menjawab 122 pertanyaan selama proses pemeriksaan. “Waktunya cukup panjang, sekitar delapan hingga sembilan jam. Materi yang dibahas sangat mendalam,” ujar Ghafur di Polda Metro Jaya.
Pemeriksaan berfokus pada temuan Rismon mengenai keaslian ijazah Jokowi, termasuk metode analisis yang digunakannya. Karena kompleksitas penjelasan yang diberikan, proses ini tidak selesai dalam satu hari dan akan dilanjutkan pada Kamis (28/8/2025).
“Pembahasan sangat substantif dan berbobot, sehingga membutuhkan waktu lebih lama. Pemeriksaan akan berlanjut pada Kamis mendatang,” tambah Ghafur.
Status Kasus Naik ke Tahap Penyidikan
Polda Metro Jaya telah meningkatkan status kasus dugaan ijazah palsu ini ke tahap penyidikan setelah sebelumnya melalui gelar perkara oleh Subdit Keamanan Negara Direktorat Reserse Kriminal Umum pada Kamis (10/7/2025).
Saat ini, Subdit Keamanan Negara menangani enam laporan polisi, salah satunya diajukan oleh Jokowi terkait dugaan pencemaran nama baik dan/atau fitnah. Lima laporan lainnya merupakan pelimpahan kasus dari polres setempat, dengan objek perkara penghasutan.
“Lima laporan terbagi dua. Tiga di antaranya sudah masuk tahap penyidikan karena ditemukan indikasi pidana. Dua lainnya dicabut karena pelapor tidak memenuhi undangan klarifikasi,” jelas Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Ade Ary.
Sejumlah nama tercatat sebagai terlapor dalam kasus ini, antara lain Eggi Sudjana, Rizal Fadillah, Roy Suryo, Rismon Sianipar, dan beberapa tokoh lainnya.
Jokowi menggunakan sejumlah pasal dalam laporannya, termasuk Pasal 310 dan 311 KUHP, serta beberapa pasal dalam UU ITE terkait pencemaran nama baik dan penyebaran informasi elektronik yang melanggar hukum.