Rismon Sianipar Diinterogasi 9 Jam oleh KPK, 122 Pertanyaan Mengejutkan Seputar Ijazah Jokowi Terungkap

0 0
Read Time:1 Minute, 27 Second

Ahli Digital Forensik Diperiksa 9 Jam Terkait Kasus Ijazah Jokowi

Rismon Sianipar, seorang ahli digital forensik, menjalani pemeriksaan intensif selama hampir sembilan jam oleh penyidik Polda Metro Jaya pada Senin (25/8/2025). Pemeriksaan ini terkait dengan kasus dugaan ijazah palsu milik Presiden ke-7 Indonesia, Joko Widodo.

Menurut kuasa hukum Rismon, Ghafur Sangaji, kliennya telah menjawab 122 pertanyaan selama proses pemeriksaan. “Waktunya cukup panjang, sekitar delapan hingga sembilan jam. Materi yang dibahas sangat mendalam,” ujar Ghafur di Polda Metro Jaya.

Pemeriksaan berfokus pada temuan Rismon mengenai keaslian ijazah Jokowi, termasuk metode analisis yang digunakannya. Karena kompleksitas penjelasan yang diberikan, proses ini tidak selesai dalam satu hari dan akan dilanjutkan pada Kamis (28/8/2025).

“Pembahasan sangat substantif dan berbobot, sehingga membutuhkan waktu lebih lama. Pemeriksaan akan berlanjut pada Kamis mendatang,” tambah Ghafur.

Status Kasus Naik ke Tahap Penyidikan

Polda Metro Jaya telah meningkatkan status kasus dugaan ijazah palsu ini ke tahap penyidikan setelah sebelumnya melalui gelar perkara oleh Subdit Keamanan Negara Direktorat Reserse Kriminal Umum pada Kamis (10/7/2025).

Saat ini, Subdit Keamanan Negara menangani enam laporan polisi, salah satunya diajukan oleh Jokowi terkait dugaan pencemaran nama baik dan/atau fitnah. Lima laporan lainnya merupakan pelimpahan kasus dari polres setempat, dengan objek perkara penghasutan.

“Lima laporan terbagi dua. Tiga di antaranya sudah masuk tahap penyidikan karena ditemukan indikasi pidana. Dua lainnya dicabut karena pelapor tidak memenuhi undangan klarifikasi,” jelas Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Ade Ary.

Sejumlah nama tercatat sebagai terlapor dalam kasus ini, antara lain Eggi Sudjana, Rizal Fadillah, Roy Suryo, Rismon Sianipar, dan beberapa tokoh lainnya.

Jokowi menggunakan sejumlah pasal dalam laporannya, termasuk Pasal 310 dan 311 KUHP, serta beberapa pasal dalam UU ITE terkait pencemaran nama baik dan penyebaran informasi elektronik yang melanggar hukum.

Happy
Happy
0 %
Sad
Sad
0 %
Excited
Excited
0 %
Sleepy
Sleepy
0 %
Angry
Angry
0 %
Surprise
Surprise
0 %

Related Posts

Peluncuran Hasil Penulisan Ulang Nasional Bulan Ini

Tidak Ada Konten yang Dapat Diekstraksi Informasi yang diminta tidak tersedia atau tidak dapat diambil dari sumber yang diberikan. Hal ini bisa terjadi karena berbagai alasan, seperti format yang tidak…

Jalan Sempit Sawangan Depok Macet Parah Akibat Kesalahan Aplikasi Maps, Mobil Jeblos!

Tidak ada konten yang dapat diproses atau dianalisis dari sumber yang diberikan. Informasi yang dimaksud mungkin tidak tersedia atau formatnya tidak sesuai untuk diekstraksi. Silakan periksa kembali sumber data atau…

Average Rating

5 Star
0%
4 Star
0%
3 Star
0%
2 Star
0%
1 Star
0%

You Missed

Temukan Aroma Khas untuk Setiap Momen Spesial

  • By Admin
  • December 7, 2025
  • 4 views
Temukan Aroma Khas untuk Setiap Momen Spesial

Peluncuran Hasil Penulisan Ulang Nasional Bulan Ini

  • By Admin
  • December 5, 2025
  • 8 views
Peluncuran Hasil Penulisan Ulang Nasional Bulan Ini

Jalan Sempit Sawangan Depok Macet Parah Akibat Kesalahan Aplikasi Maps, Mobil Jeblos!

  • By Admin
  • December 5, 2025
  • 9 views
Jalan Sempit Sawangan Depok Macet Parah Akibat Kesalahan Aplikasi Maps, Mobil Jeblos!

9 WNI Korban Kebakaran Hong Kong Segera Dipulangkan, Ini Upaya Kemlu RI

  • By Admin
  • December 5, 2025
  • 12 views
9 WNI Korban Kebakaran Hong Kong Segera Dipulangkan, Ini Upaya Kemlu RI

Waspada! Gejala Meningitis Mirip Flu tapi Bisa Memburuk dalam Sehari

  • By Admin
  • December 5, 2025
  • 9 views
Waspada! Gejala Meningitis Mirip Flu tapi Bisa Memburuk dalam Sehari

5 Metode Pemeriksaan Kanker Leher Rahim yang Wajib Diketahui untuk Deteksi Dini

  • By Admin
  • December 5, 2025
  • 10 views
5 Metode Pemeriksaan Kanker Leher Rahim yang Wajib Diketahui untuk Deteksi Dini