 
									Pemerintah Indonesia telah menyelesaikan dua panduan kunci terkait kecerdasan artifisial (AI), yakni Roadmap AI dan Pedoman Etika AI, sebagai bagian dari upaya memperkuat pengaturan teknologi masa depan ini. Dokumen tersebut, yang disusun oleh Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BPSDM) Komunikasi dan Digital (Komdigi), dipersiapkan untuk ditetapkan sebagai Peraturan Presiden (Perpres) pada awal 2026.
Proses Penyusunan yang Melibatkan Banyak Pihak
Bonifasius Wahyu Pudjianto, Kepala BPSDM Komdigi, menjelaskan bahwa penyusunan kedua dokumen ini memakan waktu lebih dari empat bulan, dengan melibatkan berbagai pemangku kepentingan, mulai dari pemerintah, pelaku industri, hingga akademisi. Saat ini, draf Perpres masih menunggu tahap harmonisasi di Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) sebelum resmi diberlakukan.
Roadmap AI dan Etika AI: Dua Panduan Strategis
Roadmap AI dirancang untuk memberikan panduan strategis dalam pengembangan dan pemanfaatan teknologi AI di Indonesia. Sementara itu, Etika AI bertujuan memastikan bahwa penerapan AI dilakukan secara bertanggung jawab, menghindari penyalahgunaan, serta memberikan dampak positif bagi masyarakat dan pertumbuhan ekonomi nasional.
Dengan adanya regulasi ini, Indonesia berupaya menciptakan ekosistem AI yang terkendali, inovatif, dan berdaya guna bagi kemajuan bangsa.





