
Kasus Suap Izin Tambang di Kaltim: Ketua Kadin Tolak Rp1,5 Miliar, Tapi Minta Rp3,5 Miliar
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap fakta mengejutkan dalam kasus suap pengurusan izin pertambangan di Kalimantan Timur. Dayang Donna Walfiaries Tania, Ketua Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Kaltim sekaligus putri mantan Gubernur Kaltim Awang Faroek Ishak, disebut menolak tawaran uang Rp1,5 miliar dari pengusaha Rudy Ong Chandra. Namun, ia justru meminta nominal lebih besar, yakni Rp3,5 miliar, untuk memproses 6 Izin Usaha Pertambangan (IUP) milik Rudy.
Alur Transaksi Suap yang Terungkap
Menurut Asep Guntur Rahayu, Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, kasus ini berawal ketika Rudy Ong Chandra dan rekan bisnisnya, Iwan, mendatangi Awang Faroek Ishak untuk membahas kendala perizinan tambang. Padahal, keenam IUP tersebut sedang dalam sengketa hukum, baik di pengadilan maupun kepolisian.
Rudy diduga mengalirkan dana Rp3 miliar, termasuk fee untuk Iwan dan seorang makelar bernama Sugeng, guna memperlancar proses perizinan. Selanjutnya, Iwan bertemu dengan Amrullah, Kepala Dinas ESDM Kaltim, untuk meminta bantuan perpanjangan izin.
Pola Pemberian Uang dan Dokumen Izin
Pada Januari 2015, Iwan mengajukan permohonan perpanjangan IUP atas nama lima perusahaan milik Rudy ke BPPM-PTSP Kaltim. Setelah pengajuan diterima, ia memberikan:
- Rp150 juta kepada Markus Taruk Allo (Kasi Pengusahaan Dinas ESDM Kaltim)
- Rp50 juta kepada Amrullah
Tak lama setelahnya, Dayang menghubungi Amrullah menanyakan progres perpanjangan izin. Negosiasi fee pun terjadi, dengan Rudy—melalui perantara Sugeng—menawarkan Rp1,5 miliar. Namun, Dayang menolak dan meminta Rp3,5 miliar.
Pertemuan Rahasia dan Penyerahan Uang
Transaksi akhirnya terjadi di sebuah hotel di Samarinda. Iwan menyerahkan amplop berisi Rp3 miliar dalam dolar Singapura atas perintah Rudy, sementara Sugeng memberikan Rp500 juta (juga dalam dolar Singapura) kepada Dayang. Sebagai imbalan, Dayang mengirimkan dokumen izin melalui asisten pribadinya, Imas Julia.
Penetapan Tersangka dan Penahanan
KPK menetapkan tiga tersangka dalam kasus ini:
- Rudy Ong Chandra (pengusaha)
- Awang Faroek Ishak (Mantan Gubernur Kaltim)
- Dayang Donna Walfiaries Tania (Ketua Kadin Kaltim)
Rudy ditahan selama 20 hari sejak 22 Agustus 2025 di Rutan KPK. Ia dijerat Pasal 5 dan 13 UU Tipikor terkait gratifikasi dan penyuapan.
Kasus ini semakin menguatkan sorotan terhadap praktik korupsi di sektor pertambangan, terutama di daerah kaya sumber daya alam seperti Kalimantan Timur.