
Anggota DPR 2024-2029 Dapat Tunjangan Perumahan Rp50 Juta per Bulan
Mulai periode 2024-2029, anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) akan menerima tunjangan perumahan sebesar Rp50 juta setiap bulan. Kebijakan ini diambil setelah rumah dinas yang sebelumnya ditempati para legislator di kawasan Kalibata dan Ulujami dialihkan ke Kementerian Sekretariat Negara (Kemensetneg).
Perhitungan Matang dan Respons Legislator
Ketua DPR Puan Maharani menjelaskan bahwa besaran tunjangan tersebut telah melalui pertimbangan yang cermat. “Ini hasil kajian mendalam untuk memenuhi kebutuhan 580 anggota DPR yang berasal dari 38 provinsi,” ujarnya di Kompleks Parlemen, Jakarta, Kamis (22/8/2025).
Dengan tunjangan ini, anggota DPR yang tidak lagi memperoleh rumah dinas dapat menyewa tempat tinggal di sekitar Senayan, Jakarta. Puan juga menegaskan bahwa masukan dari masyarakat akan tetap diperhatikan.
Kondisi Rumah Dinas yang Tidak Layak
Kompas.com sempat mengunjungi salah satu rumah dinas di Kalibata pada Senin (7/10/2024) dan menemukan bahwa sebagian besar bangunan sudah dalam kondisi memprihatinkan. Beberapa bagian seperti plafon bocor, dinding terkelupas, hingga aroma tidak sedap akibat hama tikus membuat hunian tersebut dinilai tidak layak.
Sekretaris Jenderal DPR Indra Iskandar mengakui bahwa beberapa unit rusak parah. “Rumah ini termasuk yang masih lumayan, ada beberapa yang lebih buruk,” katanya saat memeriksa rumah nomor A3-30.
Detail Kerusakan di Kompleks Kalibata
Rumah dinas di Kalibata umumnya memiliki luas 188 meter persegi dengan dua lantai. Lantai bawah terdiri dari kamar utama, ruang kerja, dapur, dan garasi, sementara lantai atas memiliki empat kamar tidur. Namun, beberapa masalah seperti:
- Plafon bocor meninggalkan noda kekuningan
- Dinding terkelupas dan coretan kerayon
- Tangga lapuk dan bau tidak sedap
Perubahan kebijakan dari rumah dinas ke tunjangan ini tertuang dalam Surat Sekretariat Jenderal DPR RI No. B/733/RT.01/09/2024 tanggal 25 September 2024.