Rumah Dinas DPR Tak Layak Diganti Tunjangan Rp50 Juta/Bulan: Potret Kontroversi Baru

0 0
Read Time:1 Minute, 25 Second

Anggota DPR 2024-2029 Dapat Tunjangan Perumahan Rp50 Juta per Bulan

Mulai periode 2024-2029, anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) akan menerima tunjangan perumahan sebesar Rp50 juta setiap bulan. Kebijakan ini diambil setelah rumah dinas yang sebelumnya ditempati para legislator di kawasan Kalibata dan Ulujami dialihkan ke Kementerian Sekretariat Negara (Kemensetneg).

Perhitungan Matang dan Respons Legislator

Ketua DPR Puan Maharani menjelaskan bahwa besaran tunjangan tersebut telah melalui pertimbangan yang cermat. “Ini hasil kajian mendalam untuk memenuhi kebutuhan 580 anggota DPR yang berasal dari 38 provinsi,” ujarnya di Kompleks Parlemen, Jakarta, Kamis (22/8/2025).

Dengan tunjangan ini, anggota DPR yang tidak lagi memperoleh rumah dinas dapat menyewa tempat tinggal di sekitar Senayan, Jakarta. Puan juga menegaskan bahwa masukan dari masyarakat akan tetap diperhatikan.

Kondisi Rumah Dinas yang Tidak Layak

Kompas.com sempat mengunjungi salah satu rumah dinas di Kalibata pada Senin (7/10/2024) dan menemukan bahwa sebagian besar bangunan sudah dalam kondisi memprihatinkan. Beberapa bagian seperti plafon bocor, dinding terkelupas, hingga aroma tidak sedap akibat hama tikus membuat hunian tersebut dinilai tidak layak.

Sekretaris Jenderal DPR Indra Iskandar mengakui bahwa beberapa unit rusak parah. “Rumah ini termasuk yang masih lumayan, ada beberapa yang lebih buruk,” katanya saat memeriksa rumah nomor A3-30.

Detail Kerusakan di Kompleks Kalibata

Rumah dinas di Kalibata umumnya memiliki luas 188 meter persegi dengan dua lantai. Lantai bawah terdiri dari kamar utama, ruang kerja, dapur, dan garasi, sementara lantai atas memiliki empat kamar tidur. Namun, beberapa masalah seperti:

  • Plafon bocor meninggalkan noda kekuningan
  • Dinding terkelupas dan coretan kerayon
  • Tangga lapuk dan bau tidak sedap

Perubahan kebijakan dari rumah dinas ke tunjangan ini tertuang dalam Surat Sekretariat Jenderal DPR RI No. B/733/RT.01/09/2024 tanggal 25 September 2024.

Happy
Happy
0 %
Sad
Sad
0 %
Excited
Excited
0 %
Sleepy
Sleepy
0 %
Angry
Angry
0 %
Surprise
Surprise
0 %

Related Posts

Kompolnas & Komnas HAM Awasi Ketat

Sidang Etik 11 Jam Akhiri Karier Kompol Cosmas, Pelaku Tabrak Ojol Affan Proses sidang etik terhadap Kompol Cosmas Kaju Gae, pelaku penabrakan pengemudi ojek online (ojol) Affan Kurniawan, berlangsung maraton…

Kompol Cosmas Bersumpah Demi Tuhan Tak Ada Niat dalam Kasus Rantis Tabrak Ojol

Komandan Brimob Tegaskan Tidak Ada Niat Melindas Ojol dalam Insiden Maut Komandan Batalyon Resimen IV Korps Brimob Polri, Kompol Cosmas Kaju Gae, menegaskan bahwa dirinya tidak memiliki maksud untuk melindas…

Average Rating

5 Star
0%
4 Star
0%
3 Star
0%
2 Star
0%
1 Star
0%

You Missed

Lebih Hemat Dibanding Beli Baru!

  • By Admin
  • September 4, 2025
  • 0 views
Lebih Hemat Dibanding Beli Baru!

5 Tips Jitu Merawat Audio Mobil untuk Suara Jernih & Tahan Lama

  • By Admin
  • September 4, 2025
  • 0 views
5 Tips Jitu Merawat Audio Mobil untuk Suara Jernih & Tahan Lama

Modifikasi Keren yang Bikin Ngiler!

  • By Admin
  • September 4, 2025
  • 0 views
Modifikasi Keren yang Bikin Ngiler!

Rahasia Kulit Sehat & Perlindungan Optimal

  • By Admin
  • September 4, 2025
  • 0 views
Rahasia Kulit Sehat & Perlindungan Optimal

Stres Picu Kerutan di Wajah? Simak Penjelasan Ahli Kulit!

  • By Admin
  • September 4, 2025
  • 0 views
Stres Picu Kerutan di Wajah? Simak Penjelasan Ahli Kulit!

9 Tips Ampuh Psikolog Atasi Kecemasan Bepergian di Tengah Kondisi Negara Tidak Stabil

  • By Admin
  • September 4, 2025
  • 0 views
9 Tips Ampuh Psikolog Atasi Kecemasan Bepergian di Tengah Kondisi Negara Tidak Stabil