Rumah & Kontrakan Terkait Kasus Pemerasan Izin TKA

0 0
Read Time:1 Minute, 31 Second

KPK Sita Kontrakan di Depok dan Rumah di Sentul Terkait Kasus Pemerasan Izin TKA

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) berhasil mengamankan dua aset properti yang diduga terkait kasus pemerasan dalam pengurusan izin Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing (RPTKA) di Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker). Aset yang disita berupa sebuah kontrakan di Depok dan rumah di Sentul, Bogor, milik salah satu tersangka.

Aset Sitaan Diduga Hasil Tindak Pidana
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menjelaskan bahwa kedua properti tersebut disita dari tersangka bernama Haryanto, yang menjabat sebagai Dirjen Binapenta Kemenaker periode 2024-2025 sekaligus Staf Ahli Menaker.

> *”Penyitaan dilakukan pekan lalu terhadap dua bidang tanah dan bangunan, yaitu kontrakan seluas 90 m² di Cimanggis, Depok, dan rumah seluas 180 m² di Sentul, Bogor,”* ujar Budi dalam keterangannya, Minggu (28/9/2025).

Menurut penyelidikan, kedua aset tersebut dibeli secara tunai dengan uang yang diduga berasal dari hasil pemerasan terhadap agen tenaga kerja asing (TKA). Selain itu, pembelian properti dilakukan dengan mengatasnamakan kerabat tersangka.

Penyitaan untuk Pembuktian dan Pemulihan Aset
Budi menegaskan bahwa langkah penyitaan ini merupakan bagian dari upaya pembuktian kasus sekaligus optimalisasi pemulihan aset (*asset recovery*).

> *”Selain penindakan, KPK terus mendorong langkah pencegahan korupsi di Kemenaker untuk meminimalisir peluang oknum merugikan negara dan merusak kualitas pelayanan publik,”* tambahnya.

Empat Tersangka Sudah Ditahan
Sebelumnya, KPK telah menahan Haryanto bersama tiga tersangka lain pada Kamis (17/7/2025). Mereka adalah:
– Suhartono (S): Dirjen Binapenta & PKK Kemenaker 2020-2023
– Wisnu Pramono (WP): Direktur PPTKA Kemenaker 2017-2019
– Devi Angraeni (DA): Direktur PPTKA Kemenaker 2024-2025

Keempatnya ditahan setelah menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta.

> *”Penahanan berlaku selama 20 hari, terhitung sejak 17 Juli hingga 5 Agustus 2025, di Rutan Cabang Gedung KPK Merah Putih,”* jelas Ketua KPK Setyo Budiyanto.

Kasus ini masih terus berkembang dengan penyidikan terhadap delapan tersangka yang telah ditetapkan sejak 5 Juni 2025.

Happy
Happy
0 %
Sad
Sad
0 %
Excited
Excited
0 %
Sleepy
Sleepy
0 %
Angry
Angry
0 %
Surprise
Surprise
0 %

Related Posts

Ketika Negara Abai Lindungi HAM Masyarakat Adat

Kisah Maba Sangaji: Ketika Hak Adat dan Alam Diabaikan Kasus warga adat Maba Sangaji mengungkap luka mendalam yang dialami masyarakat adat dalam perjuangan mempertahankan tanah leluhur dan lingkungan hidup mereka.…

Pramono Dorong Kota Tua Jadi Surga Kreatif bagi Seniman Indonesia

Jakarta akan segera menyambut babak baru dalam dunia seni dan budaya. Gubernur DKI Jakarta, Pramono Anung, mengumumkan rencana pemindahan Institut Kesenian Jakarta (IKJ) ke kawasan Kota Tua, Jakarta Barat. Langkah…

Average Rating

5 Star
0%
4 Star
0%
3 Star
0%
2 Star
0%
1 Star
0%

You Missed

Daftar Mobil yang Harus Diperiksa Segera!

  • By Admin
  • October 19, 2025
  • 0 views
Daftar Mobil yang Harus Diperiksa Segera!

Solusi Modifikasi Mobil Keren untuk Penggemar Otomotif Indonesia

  • By Admin
  • October 19, 2025
  • 0 views
Solusi Modifikasi Mobil Keren untuk Penggemar Otomotif Indonesia

7 Tips Jitu Bikin AC Mobil Tetap Dingin Ekstra di Cuaca Panas Terik

  • By Admin
  • October 19, 2025
  • 0 views
7 Tips Jitu Bikin AC Mobil Tetap Dingin Ekstra di Cuaca Panas Terik

Kenali Perbedaan Bahan Suede untuk Jok Mobil vs Sofa Rumah – Mana yang Lebih Awet?

  • By Admin
  • October 19, 2025
  • 0 views
Kenali Perbedaan Bahan Suede untuk Jok Mobil vs Sofa Rumah – Mana yang Lebih Awet?

Rahasia Di Balik Performa Anjlok yang Mengejutkan

  • By Admin
  • October 19, 2025
  • 0 views
Rahasia Di Balik Performa Anjlok yang Mengejutkan

Bus Trans Banten Tetap Melaju Meski Didemo Sopir Angkot

  • By Admin
  • October 19, 2025
  • 0 views
Bus Trans Banten Tetap Melaju Meski Didemo Sopir Angkot