
JAKARTA, KOMPAS.com – Pemprov DKI Jakarta resmi mengeluarkan kebijakan relaksasi pajak daerah untuk tahun 2025. Langkah ini diambil sebagai bentuk dukungan terhadap masyarakat dan pelaku usaha di tengah tantangan ekonomi saat ini.
Gubernur DKI Jakarta, Pramono Anung, secara langsung menandatangani kebijakan tersebut sebagai upaya meringankan beban warga, menjaga daya beli, serta mendorong pertumbuhan bisnis. “Hari ini saya telah menandatangani keputusan Gubernur terkait pengurangan dan pembebasan pajak daerah. Ini adalah komitmen kami untuk menciptakan sistem pemungutan pajak yang adil sekaligus memberikan insentif bagi dunia usaha yang membutuhkan dukungan,” ujarnya di Balai Kota Jakarta, Rabu (24/9/2025).
Baca juga: [Ojol di Jakarta Jadi Mata-mata Polisi di Jalanan, Ada Bonus dari Kapolda](https://www.dapetblog.com/category/tech-news/)
Detail Kebijakan Relaksasi Pajak 2025
Berikut beberapa jenis pajak yang mendapatkan keringanan atau pembebasan di Jakarta:
1. Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB)
– Diskon 50% untuk pembelian rumah pertama.
– Diskon 75% untuk hak baru pertama dari pengelolaan Pemprov DKI.
Kebijakan ini bertujuan memudahkan keluarga muda memiliki hunian layak. “Dengan ini, mereka bisa lebih mudah memiliki tempat tinggal untuk memulai kehidupan baru,” jelas Pramono.
2. Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) untuk Sekolah Swasta
Pembebasan 100% bagi yayasan penyelenggara pendidikan dasar dan menengah (sebelumnya hanya 50%).
Hal ini diharapkan membantu sekolah swasta fokus meningkatkan kualitas pendidikan tanpa terbebani biaya pajak. “Dengan begitu, biaya sekolah bagi orang tua juga bisa lebih terjangkau,” tambah Pramono.
Baca juga: [Ribuan Kartu Layanan Gratis Transjakarta Sudah Dibagikan, Begini Cara Dapatnya](https://www.dapetblog.com/category/tech-news/)
3. Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT) Kesenian dan Hiburan
Potongan 50% untuk pertunjukan film, seni budaya, edukasi, amal, dan sosial.
Relaksasi ini ditujukan untuk mendukung sektor kreatif sekaligus memperluas akses masyarakat terhadap hiburan dan edukasi dengan harga lebih terjangkau.
4. Pajak Reklame
Dibebaskan untuk reklame dalam ruangan seperti kafe, restoran, dan ruko.
Langkah ini diambil untuk memudahkan UMKM dan usaha kecil dalam mempromosikan produk mereka.
Baca juga: [Pengendara Mulai Beralih Usai SPBU Swasta Impor BBM Lewat Pertamina](https://www.dapetblog.com/category/tech-news/)
5. Pajak Kendaraan Bermotor (PKB)
Keringanan diberikan bagi kendaraan dengan nilai di atas harga pasar, sehingga pemilik kendaraan lama atau sederhana tidak terbebani biaya pajak yang tinggi.
“Ini diharapkan membantu masyarakat yang memiliki kendaraan lama agar tetap bisa membayar pajak dengan lebih ringan,” ujar Pramono.
Selain itu, pembebasan pajak bagi veteran, keluarga tidak mampu, dan korban bencana tetap berlaku. Beberapa keringanan bahkan diberikan secara otomatis tanpa perlu pengajuan.
Baca juga: [5 Gerbang Tol Dalam Kota Jakarta Ditutup Hari Ini, Ini Daftar dan Jadwalnya](https://www.dapetblog.com/category/tech-news/)
Analisis Fiskal dan Peran Bapenda
Pramono menegaskan bahwa kebijakan ini telah melalui kajian mendalam terkait penerimaan daerah dan kondisi keuangan Pemprov DKI. “Kami telah memastikan bahwa kebijakan ini aman secara fiskal. Atas masukan dari Kepala Bapenda, kami berani memberikan insentif lebih untuk menggairahkan pasar,” jelasnya.
Kepala Bapenda DKI Jakarta, Lusiana Herawati, menyatakan bahwa penerimaan daerah dalam kondisi stabil. Pemprov DKI juga mempercepat pengadaan barang dan jasa untuk mendorong perputaran ekonomi. “Untuk 2025, kami sudah melakukan percepatan pengadaan. Begitu APBD perubahan disahkan, dana akan segera dicairkan,” ucap Lusiana.
Baca juga: [Bus Transjakarta Koridor 1 Tidak Berhenti di Sejumlah Halte pada Minggu Pagi](https://www.dapetblog.com/category/tech-news/)
Tujuan Utama Relaksasi Pajak
Kebijakan ini diharapkan dapat menciptakan iklim usaha yang lebih dinamis, meringankan kewajiban pajak masyarakat, serta memperbaiki perekonomian Jakarta. “Yang terpenting adalah menggairahkan pasar. Dalam kondisi ekonomi seperti ini, insentif diperlukan sebagai stimulan,” pungkas Pramono.