
Penyidikan Kasus Kuota Haji: KPK Geledah Rumah Mantan Menag Yaqut Cholil Qoumas
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali memperdalam penyelidikan dugaan korupsi dalam pembagian kuota haji dengan melakukan penggeledahan di kediaman mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas. Kasus ini berkaitan dengan 20.000 kuota tambahan haji dari Pemerintah Arab Saudi pada 2023 yang diduga disalahgunakan.
Kuota tambahan tersebut seharusnya dialokasikan untuk mengurangi antrean panjang jemaah haji reguler. Namun, dalam praktiknya, kuota itu juga dipakai untuk menambah kuota haji khusus. Padahal, menurut Pasal 64 ayat 2 UU No. 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah, kuota haji khusus hanya boleh 8%, sementara haji reguler mendapat porsi 92%. Namun, pada 2023-2024, pembagian kuota tambahan justru berimbang 50% untuk reguler dan 50% untuk khusus.
Rumah Yaqut Digeledah
Tim KPK melakukan penggeledahan di rumah Yaqut di Jakarta Timur pada Jumat (15/8/2025). Langkah ini diambil untuk mengumpulkan bukti terkait dugaan korupsi dalam penetapan kuota haji 2023-2024.
“Tim juga melakukan penggeledahan di rumah saudara YCQ (Yaqut Cholil Qoumas) di Jakarta Timur,” ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo di Gedung Merah Putih, Jakarta Selatan.

HP Disita
Dalam penggeledahan tersebut, KPK menyita sejumlah barang bukti, termasuk ponsel milik Yaqut. Barang-barang lain yang terkait dengan kasus juga diamankan.
“Dari penggeledahan di rumah saudara YCQ, tim mengamankan sejumlah dokumen dan barang bukti elektronik,” jelas Budi.
KPK akan menganalisis isi ponsel tersebut untuk mencari petunjuk yang dapat memperkuat penyidikan.
“Barang bukti elektronik itu macam-macam, salah satunya handphone. Nanti akan diekstraksi, dibuka isinya, kita akan lihat informasi-informasi yang dicari,” tambahnya.
Yaqut Kooperatif
Budi menyatakan bahwa Yaqut bersikap kooperatif selama proses penggeledahan berlangsung.
“Sejauh ini kooperatif ya, karena penggeledahan masih berlangsung,” kata Budi.