Saldi Isra Peringatkan Bisa Capai 80 Tahun Jika Dihapus

0 0
Read Time:1 Minute, 18 Second

Hakim Konstitusi Ingatkan Pemohon Gugatan Batas Usia Pensiun TNI untuk Perjelas Petitum

Saldi Isra, Hakim Konstitusi, meminta para pemohon yang mengajukan judicial review terhadap Pasal 53 UU No. 3 Tahun 2025 tentang Perubahan UU TNI untuk meninjau ulang dasar gugatan mereka. Pasal tersebut mengatur batas usia pensiun prajurit dan perwira tinggi TNI, termasuk ketentuan bahwa perwira tinggi tidak boleh bertugas melebihi usia 63 tahun.

Dalam sidang di Mahkamah Konstitusi pada Selasa (4/11/2025), Saldi menegaskan pentingnya kehati-hatian dalam mengusulkan penghapusan pasal ini. Ia memperingatkan bahwa pencabutan total pasal tersebut dapat menciptakan kekosongan hukum, berpotensi memicu ketidakpastian, bahkan membuka peluang perpanjangan masa dinas hingga usia yang tidak wajar, seperti 80 tahun.

Saldi mendorong pemohon untuk merumuskan petitum dengan lebih jelas guna menghindari ambiguitas. Menurutnya, MK akan kesulitan mengabulkan permohonan yang berisiko menimbulkan celah hukum.

Latar Belakang Gugatan

Gugatan bernomor 197/PUU-XXIII/2025 ini diajukan oleh sejumlah organisasi masyarakat sipil, termasuk IMPARSIAL, YLBHI, KontraS, AJI Indonesia, dan LBH APIK Jakarta, serta tiga warga negara. Selain Pasal 53, mereka juga menggugat beberapa pasal lain yang dinilai memperluas kewenangan TNI di luar bidang pertahanan.

Beberapa poin yang dipertanyakan meliputi:
– Keterlibatan TNI dalam operasi militer selain perang, seperti membantu pemerintah daerah.
– Peran TNI dalam menangani ancaman siber.
– Keikutsertaan personel militer dalam jabatan kementerian dan lembaga sipil.

Kekhawatiran Masyarakat Sipil

Fadhil Alfathan dari YLBHI menyatakan, gugatan ini dilatarbelakangi kekhawatiran akan meluasnya dominasi militer di ranah sipil. Menurutnya, tugas utama TNI seharusnya fokus pada pertahanan negara, bukan campur tangan dalam urusan pemerintahan atau bidang non-militer. Oleh karena itu, pasal-pasal tersebut dinilai perlu diuji konstitusionalitasnya.

Happy
Happy
0 %
Sad
Sad
0 %
Excited
Excited
0 %
Sleepy
Sleepy
0 %
Angry
Angry
0 %
Surprise
Surprise
0 %

Related Posts

Peluncuran Hasil Penulisan Ulang Nasional Bulan Ini

Tidak Ada Konten yang Dapat Diekstraksi Informasi yang diminta tidak tersedia atau tidak dapat diambil dari sumber yang diberikan. Hal ini bisa terjadi karena berbagai alasan, seperti format yang tidak…

Jalan Sempit Sawangan Depok Macet Parah Akibat Kesalahan Aplikasi Maps, Mobil Jeblos!

Tidak ada konten yang dapat diproses atau dianalisis dari sumber yang diberikan. Informasi yang dimaksud mungkin tidak tersedia atau formatnya tidak sesuai untuk diekstraksi. Silakan periksa kembali sumber data atau…

Average Rating

5 Star
0%
4 Star
0%
3 Star
0%
2 Star
0%
1 Star
0%

You Missed

Waspada! Efek Samping Dexamethasone yang Mematikan Jika Dikonsumsi Tanpa Resep Dokter

  • By Admin
  • December 18, 2025
  • 8 views
Waspada! Efek Samping Dexamethasone yang Mematikan Jika Dikonsumsi Tanpa Resep Dokter

Siloam Hospitals Kebon Jeruk Luncurkan Pusat Bedah Robotik Pertama di Indonesia, Inovasi Revolusioner!

  • By Admin
  • December 18, 2025
  • 9 views
Siloam Hospitals Kebon Jeruk Luncurkan Pusat Bedah Robotik Pertama di Indonesia, Inovasi Revolusioner!

Wabah Kusta Kembali Mewabah di Romania Setelah 4 Dekade, Ini Respons Pemerintah Soal Risikonya

  • By Admin
  • December 18, 2025
  • 8 views
Wabah Kusta Kembali Mewabah di Romania Setelah 4 Dekade, Ini Respons Pemerintah Soal Risikonya

2 Masalah Kesehatan Gusi yang Sering Diabaikan, Bisa Jadi Silent Killer!

  • By Admin
  • December 18, 2025
  • 8 views
2 Masalah Kesehatan Gusi yang Sering Diabaikan, Bisa Jadi Silent Killer!

Turunkan Gula Darah dengan Cepat! Dokter Ungkap Cara Ampuh Kembalikan Ke Normal

  • By Admin
  • December 17, 2025
  • 10 views
Turunkan Gula Darah dengan Cepat! Dokter Ungkap Cara Ampuh Kembalikan Ke Normal

Temukan Aroma Khas untuk Setiap Momen Spesial

  • By Admin
  • December 7, 2025
  • 23 views
Temukan Aroma Khas untuk Setiap Momen Spesial