Saldi Isra Peringatkan Bisa Capai 80 Tahun Jika Dihapus

0 0
Read Time:1 Minute, 18 Second

Hakim Konstitusi Ingatkan Pemohon Gugatan Batas Usia Pensiun TNI untuk Perjelas Petitum

Saldi Isra, Hakim Konstitusi, meminta para pemohon yang mengajukan judicial review terhadap Pasal 53 UU No. 3 Tahun 2025 tentang Perubahan UU TNI untuk meninjau ulang dasar gugatan mereka. Pasal tersebut mengatur batas usia pensiun prajurit dan perwira tinggi TNI, termasuk ketentuan bahwa perwira tinggi tidak boleh bertugas melebihi usia 63 tahun.

Dalam sidang di Mahkamah Konstitusi pada Selasa (4/11/2025), Saldi menegaskan pentingnya kehati-hatian dalam mengusulkan penghapusan pasal ini. Ia memperingatkan bahwa pencabutan total pasal tersebut dapat menciptakan kekosongan hukum, berpotensi memicu ketidakpastian, bahkan membuka peluang perpanjangan masa dinas hingga usia yang tidak wajar, seperti 80 tahun.

Saldi mendorong pemohon untuk merumuskan petitum dengan lebih jelas guna menghindari ambiguitas. Menurutnya, MK akan kesulitan mengabulkan permohonan yang berisiko menimbulkan celah hukum.

Latar Belakang Gugatan

Gugatan bernomor 197/PUU-XXIII/2025 ini diajukan oleh sejumlah organisasi masyarakat sipil, termasuk IMPARSIAL, YLBHI, KontraS, AJI Indonesia, dan LBH APIK Jakarta, serta tiga warga negara. Selain Pasal 53, mereka juga menggugat beberapa pasal lain yang dinilai memperluas kewenangan TNI di luar bidang pertahanan.

Beberapa poin yang dipertanyakan meliputi:
– Keterlibatan TNI dalam operasi militer selain perang, seperti membantu pemerintah daerah.
– Peran TNI dalam menangani ancaman siber.
– Keikutsertaan personel militer dalam jabatan kementerian dan lembaga sipil.

Kekhawatiran Masyarakat Sipil

Fadhil Alfathan dari YLBHI menyatakan, gugatan ini dilatarbelakangi kekhawatiran akan meluasnya dominasi militer di ranah sipil. Menurutnya, tugas utama TNI seharusnya fokus pada pertahanan negara, bukan campur tangan dalam urusan pemerintahan atau bidang non-militer. Oleh karena itu, pasal-pasal tersebut dinilai perlu diuji konstitusionalitasnya.

Happy
Happy
0 %
Sad
Sad
0 %
Excited
Excited
0 %
Sleepy
Sleepy
0 %
Angry
Angry
0 %
Surprise
Surprise
0 %

Related Posts

DKI Klaim Relokasi Pedagang Barito ke Lenteng Agung Berdasarkan Kajian Komprehensif

Relokasi Pedagang Pasar Barito ke Lenteng Agung: Hasil Kajian Mendalam Pemprov DKI Kebijakan pemindahan pedagang dari Pasar Barito ke Lenteng Agung bukanlah tindakan spontan. Pemerintah Provinsi DKI Jakarta menegaskan bahwa…

KPK Segera Umumkan Tersangka OTT Riau Besok, Simak Fakta Lengkapnya!

KPK Tetapkan Tersangka dalam OTT Riau, Gubernur Abdul Wahid Terlibat Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menetapkan sejumlah pihak sebagai tersangka dalam operasi tangkap tangan (OTT) yang menggulirkan Gubernur Riau, Abdul…

Average Rating

5 Star
0%
4 Star
0%
3 Star
0%
2 Star
0%
1 Star
0%

You Missed

Jadwal & Prediksi

  • By Admin
  • November 5, 2025
  • 0 views
Jadwal & Prediksi

Kesalahan yang Memperumit Permainan!

  • By Admin
  • November 5, 2025
  • 0 views
Kesalahan yang Memperumit Permainan!

Bellingham Cetak Sejarah, Liverpool Hancurkan Rekor Lawan Real Madrid dalam Laga Epik

  • By Admin
  • November 5, 2025
  • 0 views
Bellingham Cetak Sejarah, Liverpool Hancurkan Rekor Lawan Real Madrid dalam Laga Epik

Australia Perintahkan Mobil Listrik Bersuara Saat Melaju Pelan untuk Keamanan Pejalan Kaki

  • By Admin
  • November 5, 2025
  • 0 views
Australia Perintahkan Mobil Listrik Bersuara Saat Melaju Pelan untuk Keamanan Pejalan Kaki

Aman atau Berisiko? Simak Faktanya!

  • By Admin
  • November 5, 2025
  • 1 views
Aman atau Berisiko? Simak Faktanya!

Kemenperin Buka Suara Soal Isu PHK Massal di Pabrik Ban Michelin Cikarang

  • By Admin
  • November 5, 2025
  • 1 views
Kemenperin Buka Suara Soal Isu PHK Massal di Pabrik Ban Michelin Cikarang