Sekolah Negeri dan Swasta SD-SMP Tetap Gratis Tanpa Biaya

0 0
Read Time:1 Minute, 29 Second

Mahkamah Konstitusi Tegaskan Kembali Pendidikan Dasar SD-SMP Gratis

Mahkamah Konstitusi (MK) kembali menegaskan bahwa pendidikan dasar sembilan tahun, mulai dari Sekolah Dasar (SD) hingga Sekolah Menengah Pertama (SMP), harus bebas biaya. Penegasan ini tercantum dalam pertimbangan putusan perkara nomor 111/PUU-XXIII/2025, yang menguji materi Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (Sisdiknas).

Gugatan Ditolak, Prinsip Gratis Dipertahankan

Meskipun gugatan dalam perkara tersebut ditolak, MK mengulang penegasan dari putusan sebelumnya, yakni Putusan Nomor 3/PUU-XXII/2024, yang menyatakan bahwa pendidikan dasar untuk usia 7-15 tahun (SD-SMP) tidak boleh dikenakan biaya. Dalam pertimbangannya, MK menyebut:

“Dalam amar putusannya (3/PUU-XXII/2024), Mahkamah menyatakan bahwa Pasal 34 ayat 2 UU 20/2003 bertentangan dengan UUD NRI Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat, sepanjang tidak dimaknai ‘Pemerintah dan Pemerintah Daerah menjamin terselenggaranya wajib belajar minimal pada jenjang pendidikan dasar tanpa memungut biaya, baik untuk satuan pendidikan dasar yang diselenggarakan oleh pemerintah maupun oleh masyarakat’.”

Anggaran Pendidikan Harus Fokus pada Pendidikan Dasar

MK menegaskan bahwa dalam menyelenggarakan sistem pendidikan nasional, negara tidak hanya wajib mengalokasikan 20% dari APBN dan APBD, tetapi juga harus memprioritaskan anggaran tersebut untuk pendidikan dasar, bukan jenjang lainnya. Hal ini sesuai dengan amanat Pasal 31 Ayat 2 UUD 1945, yang mewajibkan penyelenggaraan pendidikan dasar secara gratis.

Pendidikan Swasta Juga Harus Gratis

Putusan MK sebelumnya pada 27 Mei 2025 juga menegaskan bahwa Pasal 21 Ayat 2 UUD 1945 mewajibkan pendidikan dasar, baik yang diselenggarakan pemerintah maupun swasta, harus tanpa pungutan biaya. MK menyoroti fakta bahwa masih ada warga negara yang harus membayar untuk mengakses pendidikan dasar di sekolah swasta, yang dinilai tidak sesuai dengan konstitusi.

Negara, menurut MK, memiliki kewajiban untuk membiayai pendidikan dasar agar seluruh warga negara dapat memenuhi hak dan kewajibannya mengenyam pendidikan tanpa terkendala biaya.

Happy
Happy
0 %
Sad
Sad
0 %
Excited
Excited
0 %
Sleepy
Sleepy
0 %
Angry
Angry
0 %
Surprise
Surprise
0 %

Related Posts

Peluncuran Hasil Penulisan Ulang Nasional Bulan Ini

Tidak Ada Konten yang Dapat Diekstraksi Informasi yang diminta tidak tersedia atau tidak dapat diambil dari sumber yang diberikan. Hal ini bisa terjadi karena berbagai alasan, seperti format yang tidak…

Jalan Sempit Sawangan Depok Macet Parah Akibat Kesalahan Aplikasi Maps, Mobil Jeblos!

Tidak ada konten yang dapat diproses atau dianalisis dari sumber yang diberikan. Informasi yang dimaksud mungkin tidak tersedia atau formatnya tidak sesuai untuk diekstraksi. Silakan periksa kembali sumber data atau…

Average Rating

5 Star
0%
4 Star
0%
3 Star
0%
2 Star
0%
1 Star
0%

You Missed

Temukan Aroma Khas untuk Setiap Momen Spesial

  • By Admin
  • December 7, 2025
  • 4 views
Temukan Aroma Khas untuk Setiap Momen Spesial

Peluncuran Hasil Penulisan Ulang Nasional Bulan Ini

  • By Admin
  • December 5, 2025
  • 8 views
Peluncuran Hasil Penulisan Ulang Nasional Bulan Ini

Jalan Sempit Sawangan Depok Macet Parah Akibat Kesalahan Aplikasi Maps, Mobil Jeblos!

  • By Admin
  • December 5, 2025
  • 9 views
Jalan Sempit Sawangan Depok Macet Parah Akibat Kesalahan Aplikasi Maps, Mobil Jeblos!

9 WNI Korban Kebakaran Hong Kong Segera Dipulangkan, Ini Upaya Kemlu RI

  • By Admin
  • December 5, 2025
  • 12 views
9 WNI Korban Kebakaran Hong Kong Segera Dipulangkan, Ini Upaya Kemlu RI

Waspada! Gejala Meningitis Mirip Flu tapi Bisa Memburuk dalam Sehari

  • By Admin
  • December 5, 2025
  • 9 views
Waspada! Gejala Meningitis Mirip Flu tapi Bisa Memburuk dalam Sehari

5 Metode Pemeriksaan Kanker Leher Rahim yang Wajib Diketahui untuk Deteksi Dini

  • By Admin
  • December 5, 2025
  • 10 views
5 Metode Pemeriksaan Kanker Leher Rahim yang Wajib Diketahui untuk Deteksi Dini