Sekolah Negeri dan Swasta SD-SMP Tetap Gratis Tanpa Biaya

0 0
Read Time:1 Minute, 29 Second

Mahkamah Konstitusi Tegaskan Kembali Pendidikan Dasar SD-SMP Gratis

Mahkamah Konstitusi (MK) kembali menegaskan bahwa pendidikan dasar sembilan tahun, mulai dari Sekolah Dasar (SD) hingga Sekolah Menengah Pertama (SMP), harus bebas biaya. Penegasan ini tercantum dalam pertimbangan putusan perkara nomor 111/PUU-XXIII/2025, yang menguji materi Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (Sisdiknas).

Gugatan Ditolak, Prinsip Gratis Dipertahankan

Meskipun gugatan dalam perkara tersebut ditolak, MK mengulang penegasan dari putusan sebelumnya, yakni Putusan Nomor 3/PUU-XXII/2024, yang menyatakan bahwa pendidikan dasar untuk usia 7-15 tahun (SD-SMP) tidak boleh dikenakan biaya. Dalam pertimbangannya, MK menyebut:

“Dalam amar putusannya (3/PUU-XXII/2024), Mahkamah menyatakan bahwa Pasal 34 ayat 2 UU 20/2003 bertentangan dengan UUD NRI Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat, sepanjang tidak dimaknai ‘Pemerintah dan Pemerintah Daerah menjamin terselenggaranya wajib belajar minimal pada jenjang pendidikan dasar tanpa memungut biaya, baik untuk satuan pendidikan dasar yang diselenggarakan oleh pemerintah maupun oleh masyarakat’.”

Anggaran Pendidikan Harus Fokus pada Pendidikan Dasar

MK menegaskan bahwa dalam menyelenggarakan sistem pendidikan nasional, negara tidak hanya wajib mengalokasikan 20% dari APBN dan APBD, tetapi juga harus memprioritaskan anggaran tersebut untuk pendidikan dasar, bukan jenjang lainnya. Hal ini sesuai dengan amanat Pasal 31 Ayat 2 UUD 1945, yang mewajibkan penyelenggaraan pendidikan dasar secara gratis.

Pendidikan Swasta Juga Harus Gratis

Putusan MK sebelumnya pada 27 Mei 2025 juga menegaskan bahwa Pasal 21 Ayat 2 UUD 1945 mewajibkan pendidikan dasar, baik yang diselenggarakan pemerintah maupun swasta, harus tanpa pungutan biaya. MK menyoroti fakta bahwa masih ada warga negara yang harus membayar untuk mengakses pendidikan dasar di sekolah swasta, yang dinilai tidak sesuai dengan konstitusi.

Negara, menurut MK, memiliki kewajiban untuk membiayai pendidikan dasar agar seluruh warga negara dapat memenuhi hak dan kewajibannya mengenyam pendidikan tanpa terkendala biaya.

Happy
Happy
0 %
Sad
Sad
0 %
Excited
Excited
0 %
Sleepy
Sleepy
0 %
Angry
Angry
0 %
Surprise
Surprise
0 %

Related Posts

8 Ruas Jalan Ditutup Sementara, Simak Rutenya!

Jakarta Siap Sambut Raja Yordania dengan Penyesuaian Lalu Lintas Sejumlah ruas jalan utama Ibu Kota mengalami penutupan dan rekayasa lalu lintas hari ini, Jumat (14 November 2025), seiring kedatangan Raja…

1.047 Polisi Siagakan Empat Lokasi Demo di Jakarta Hari Ini

Hari ini, Jumat 14 November 2025, Jakarta Pusat menjadi pusat perhatian dengan rencana empat aksi unjuk rasa yang tersebar di berbagai titik. Berbagai kelompok masyarakat akan turun ke jalan untuk…

Average Rating

5 Star
0%
4 Star
0%
3 Star
0%
2 Star
0%
1 Star
0%

You Missed

Psikolog Ungkap Rahasia Membangun Ketangguhan Sejak Dini

  • By Admin
  • November 14, 2025
  • 7 views
Psikolog Ungkap Rahasia Membangun Ketangguhan Sejak Dini

Cinta Laura Ungkap Rahasia Peduli Lingkungan & Kemanusiaan: Didikan Ibu Jadi Inspirasi Utama

  • By Admin
  • November 14, 2025
  • 5 views
Cinta Laura Ungkap Rahasia Peduli Lingkungan & Kemanusiaan: Didikan Ibu Jadi Inspirasi Utama

5-10 Menit Pemanasan Sebelum Olahraga: Kunci Hindari Cedera & Tingkatkan Performa!

  • By Admin
  • November 14, 2025
  • 5 views
5-10 Menit Pemanasan Sebelum Olahraga: Kunci Hindari Cedera & Tingkatkan Performa!

Harapan Baru Lawan Tuberkulosis

  • By Admin
  • November 14, 2025
  • 5 views
Harapan Baru Lawan Tuberkulosis

Tiga Pebalap Kembali Fit dan Siap Bertarung di MotoGP Valencia 2023!

  • By Admin
  • November 14, 2025
  • 7 views
Tiga Pebalap Kembali Fit dan Siap Bertarung di MotoGP Valencia 2023!

5 Tips Jitu Membedakan Pelek Jepang Asli vs Palsu dengan Mudah

  • By Admin
  • November 14, 2025
  • 7 views
5 Tips Jitu Membedakan Pelek Jepang Asli vs Palsu dengan Mudah