
Koalisi Serikat Pekerja-Partai Buruh (KSP-PB) menyuarakan kritik tajam terhadap rencana pemerintah meluncurkan Program Magang Nasional. Mereka mengungkap sejumlah kekhawatiran terkait potensi penyimpangan dan ketidaksesuaian dengan regulasi yang berlaku.
Poin-Poin Kritik dari KSP-PB
1. Ancaman Korupsi dalam Program Magang
Presiden Partai Buruh, Said Iqbal, mengkhawatirkan program ini bisa menjadi celah baru untuk praktik korupsi, terutama yang melibatkan Lembaga Pelatihan Kerja (LPK) atau penyedia peserta magang. Ia mengingatkan kasus korupsi sebelumnya di Kemenaker terkait izin Tenaga Kerja Asing (TKA) dan sertifikasi K3, serta mencurigai bahwa izin pemagangan dan outsourcing juga berpotensi disalahgunakan.
2. Potensi Penyimpangan Akibat Banyaknya LPK
Dengan jumlah LPK yang mencapai puluhan ribu di seluruh Indonesia, Said menilai risiko penyalahgunaan dana atau mekanisme program ini semakin besar.
3. Pelanggaran terhadap Undang-Undang Ketenagakerjaan
KSP-PB menilai program magang untuk sarjana bertentangan dengan UU Ketenagakerjaan. Menurut Said, pemagangan seharusnya diperuntukkan bagi pelajar atau mahasiswa yang sedang menjalani Praktik Kerja Lapangan (PKL), bukan lulusan baru yang sudah menyelesaikan pendidikan.
4. Kritik terhadap Kompetensi Pejabat Ketenagakerjaan
Said juga menyoroti dugaan ketidakpahaman Menteri dan Wakil Menteri Ketenagakerjaan terhadap isu ketenagakerjaan, meski mereka dianggap menyadari potensi korupsi dalam program ini.
5. Rincian Program Magang Nasional
Program ini direncanakan dimulai pada 20 Oktober 2025 dengan target awal 20.000 peserta dari lulusan sarjana atau diploma. Peserta akan mendapat pengalaman kerja serta uang saku sesuai Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK). Pemerintah berencana memperluas program hingga mencapai ratusan ribu peserta.
Secara keseluruhan, KSP-PB menilai Program Magang Nasional berisiko tinggi terhadap penyalahgunaan anggaran dan pelanggaran aturan hukum yang ada.