Serikat Buruh Waspadai Ancaman Korupsi dalam Program Magang Nasional

0 0
Read Time:1 Minute, 16 Second

Koalisi Serikat Pekerja-Partai Buruh (KSP-PB) menyuarakan kritik tajam terhadap rencana pemerintah meluncurkan Program Magang Nasional. Mereka mengungkap sejumlah kekhawatiran terkait potensi penyimpangan dan ketidaksesuaian dengan regulasi yang berlaku.

Poin-Poin Kritik dari KSP-PB

1. Ancaman Korupsi dalam Program Magang

Presiden Partai Buruh, Said Iqbal, mengkhawatirkan program ini bisa menjadi celah baru untuk praktik korupsi, terutama yang melibatkan Lembaga Pelatihan Kerja (LPK) atau penyedia peserta magang. Ia mengingatkan kasus korupsi sebelumnya di Kemenaker terkait izin Tenaga Kerja Asing (TKA) dan sertifikasi K3, serta mencurigai bahwa izin pemagangan dan outsourcing juga berpotensi disalahgunakan.

2. Potensi Penyimpangan Akibat Banyaknya LPK

Dengan jumlah LPK yang mencapai puluhan ribu di seluruh Indonesia, Said menilai risiko penyalahgunaan dana atau mekanisme program ini semakin besar.

3. Pelanggaran terhadap Undang-Undang Ketenagakerjaan

KSP-PB menilai program magang untuk sarjana bertentangan dengan UU Ketenagakerjaan. Menurut Said, pemagangan seharusnya diperuntukkan bagi pelajar atau mahasiswa yang sedang menjalani Praktik Kerja Lapangan (PKL), bukan lulusan baru yang sudah menyelesaikan pendidikan.

4. Kritik terhadap Kompetensi Pejabat Ketenagakerjaan

Said juga menyoroti dugaan ketidakpahaman Menteri dan Wakil Menteri Ketenagakerjaan terhadap isu ketenagakerjaan, meski mereka dianggap menyadari potensi korupsi dalam program ini.

5. Rincian Program Magang Nasional

Program ini direncanakan dimulai pada 20 Oktober 2025 dengan target awal 20.000 peserta dari lulusan sarjana atau diploma. Peserta akan mendapat pengalaman kerja serta uang saku sesuai Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK). Pemerintah berencana memperluas program hingga mencapai ratusan ribu peserta.

Secara keseluruhan, KSP-PB menilai Program Magang Nasional berisiko tinggi terhadap penyalahgunaan anggaran dan pelanggaran aturan hukum yang ada.

Happy
Happy
0 %
Sad
Sad
0 %
Excited
Excited
0 %
Sleepy
Sleepy
0 %
Angry
Angry
0 %
Surprise
Surprise
0 %

Related Posts

Kenangan dan Warisan Sang Tokoh yang Menginspirasi

Mantan Ketua KPK Antasari Azhar Tutup Usia di Usia 72 Tahun Kabar duka datang dari dunia hukum Indonesia. Antasari Azhar, mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), telah menghembuskan napas terakhirnya…

Pemerintah Terapkan Pembelajaran Pemulihan Psikologis untuk Siswa

Kegiatan Belajar di SMA Negeri 72 Kelapa Gading Tetap Berlanjut Pasca-Ledakan Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA), Arifah Fauzi, menegaskan bahwa aktivitas belajar-mengajar di SMA Negeri 72 Kelapa Gading,…

Average Rating

5 Star
0%
4 Star
0%
3 Star
0%
2 Star
0%
1 Star
0%

You Missed

Tips Bijak Menghadapi Anak yang Suka Gonta-ganti Warna Kamar Tidur

  • By Admin
  • November 9, 2025
  • 0 views
Tips Bijak Menghadapi Anak yang Suka Gonta-ganti Warna Kamar Tidur

Miss Jerman & Islandia Mundur dari Miss Universe 2025: Fakta Mengejutkan di Baliknya!

  • By Admin
  • November 9, 2025
  • 0 views
Miss Jerman & Islandia Mundur dari Miss Universe 2025: Fakta Mengejutkan di Baliknya!

Cristiano Ronaldo Bocorkan Momen Romantis Saat Melamar Georgina Rodríguez, Bikin Meleleh!

  • By Admin
  • November 9, 2025
  • 0 views
Cristiano Ronaldo Bocorkan Momen Romantis Saat Melamar Georgina Rodríguez, Bikin Meleleh!

5 Zodiak yang Bikin Mantan Cemburu – Apakah Kamu Salah Satunya?

  • By Admin
  • November 9, 2025
  • 2 views
5 Zodiak yang Bikin Mantan Cemburu – Apakah Kamu Salah Satunya?

5 Trik Jitu Belanja Perlengkapan Kamar Tidur Anak dengan Harga Terjangkau Tanpa Boros

  • By Admin
  • November 9, 2025
  • 2 views
5 Trik Jitu Belanja Perlengkapan Kamar Tidur Anak dengan Harga Terjangkau Tanpa Boros

5 Zodiak Paling Jago Ghosting, Kamu Termasuk?

  • By Admin
  • November 9, 2025
  • 4 views
5 Zodiak Paling Jago Ghosting, Kamu Termasuk?