
Trauma Mendalam Bocah Korban Pencabulan di Bekasi, Pelaku Masih Berkeliaran
Seorang anak berinisial R (8) masih menanggung luka psikis berat setelah menjadi korban pencabulan tetangganya di Kecamatan Karangbahagia, Kabupaten Bekasi. Hasil pemeriksaan Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) menunjukkan, korban kini mengalami ketakutan ekstrem saat berinteraksi dengan pria dewasa dan kerap histeris tanpa alasan jelas.
“Kondisi psikologisnya sangat terganggu. Dia mudah tantrum, sering berteriak tiba-tiba, dan mengalami tekanan mental serius,” jelas Komisioner KPAI Aris Adi Leksono saat berbicara di Polres Metro Bekasi, Selasa (26/8/2025).
Kasus ini bermula pada Juni 2023, ketika R yang saat itu berusia enam tahun diduga menjadi korban pelecehan seksual oleh tetangganya, DP (64). Sang ibu, N (34), segera melaporkan kejadian tersebut ke polisi. Namun, proses hukum berjalan lamban hingga keluarga korban akhirnya melaporkan kelambanan penyidik ke Propam Polda Metro Jaya pada akhir 2024.
DP akhirnya ditetapkan sebagai tersangka pada Januari 2025, tetapi polisi gagal menangkapnya karena pelaku telah menghilang sejak penetapan tersebut. Aris menegaskan pentingnya penanganan cepat dalam kasus kekerasan seksual terhadap anak.
“Polisi harus bertindak cepat sesuai mandat UU Perlindungan Anak. Selama dua tahun ini, seharusnya pelaku sudah bisa diamankan,” tegasnya.
Duduk Perkara Kasus Pencabulan
Kasus ini berawal ketika R dan adiknya diajak DP ke rumahnya dengan iming-iming menonton YouTube. Saat itulah, pelaku melakukan tindakan pencabulan terhadap R, yang disaksikan langsung oleh adik korban.
“Anak saya yang kedua melihat kejadian itu dengan mata kepalanya sendiri,” ungkap N.
Trauma R semakin parah, bahkan hingga kesulitan saat buang air kecil. Keluarga menduga, korban mengalami pelecehan lebih dari satu kali. Meski laporan resmi sudah diajukan ke Polres Metro Bekasi sejak 21 Juni 2023 (No. STTLP/1723/VI/2023/SPKT/POLRES METRO BEKASI/POLDA METRO JAYA), penanganan kasus terhambat karena polisi mengklaim kesulitan melacak DP.
“Alasannya, mereka belum menemukan lokasi pasti pelaku,” kata N.
Frustasi dengan proses yang berlarut-larut, keluarga akhirnya melaporkan penyidik PPA Polres Metro Bekasi ke Propam. Tak lama setelahnya, DP resmi menjadi tersangka dan masuk daftar DPO, meski keberadaannya masih misterius hingga kini.