
Jakarta – Dalam sidang kasus suap yang mengguncang dunia hukum, pengacara Ariyanto Bakri alias Ary Bakri membuat kejutan dengan kesaksiannya di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat. Ary, yang tercatat sebagai pemberi suap, hadir sebagai saksi untuk terdakwa penerima suap, termasuk mantan Wakil Ketua PN Jakpus, M Arif Nuryanta, dan rekan-rekannya.
Ary mengungkap sejumlah fakta mengejutkan, termasuk pengakuannya bahwa ia memberikan suap senilai Rp 60 miliar kepada hakim. Saat itu, ia bertindak sebagai kuasa hukum tiga perusahaan minyak sawit ternama: Permata Hijau Group, Wilmar Group, dan Musim Mas Group.
### Pengacara Sebut Eks Ketua PN Jaksel dengan Panggilan “Komandan”
“Saya memberikan Rp 60 miliar sesuai permintaan awal, dan itu saya penuhi,” tegas Ary Bakri saat memberikan kesaksian di Pengadilan Tipikor, Rabu (27/8/2025). Uang tersebut diserahkan kepada Wahyu Gunawan, mantan panitera muda PN Jakarta Utara, yang berperan sebagai perantara antara Ary dan hakim yang menangani kasus ketiga korporasi tersebut.
Namun, pengakuan Ary ini bertolak belakang dengan dakwaan jaksa. Menurut penuntut umum, Wahyu menyatakan bahwa uang yang diterima hanya Rp 32 miliar (2 juta dolar AS), padahal Arif Nuryanta meminta Rp 60 miliar (3 juta dolar AS).
### Perselisihan di Rutan Soal Nilai Suap
Persidangan juga mengungkap ketegangan antara Ary dan Wahyu saat sama-sama mendekam di Rutan Kejaksaan Agung. Keduanya berselisih paham soal jumlah uang suap yang diberikan—Rp 60 miliar atau Rp 40 miliar. Persoalan ini bahkan dibawa ke hadapan majelis hakim.
Wahyu sempat mempertanyakan alasan Ary menyebut angka Rp 60 miliar. Sementara itu, Ary mengaku telah berdiskusi dengan para terdakwa lain—hakim Djuyamto, Ali Muhtarom, dan Agam Syarif Baharudin—yang menilai kesaksiannya akan berbenturan dengan pernyataan Wahyu.
“Mereka bilang, ‘Ry, sepertinya kamu akan berdebat dengan Wahyu.’ Dia mengaku hanya terima Rp 40 miliar, padahal saya tahu persis bahwa totalnya Rp 60 miliar,” ujar Ary. Ia bahkan menyatakan siap menghadirkan bukti-bukti kuat untuk membantah klaim Wahyu.
### Aliran Dana Suap Versi Jaksa
Dalam dakwaannya, jaksa menyebut bahwa Arif, Wahyu, Djuyamto, Agam, dan Ali menerima total suap Rp 40 miliar untuk memuluskan vonis bebas. Rinciannya:
– Arif Nuryanta: Rp 15,7 miliar
– Wahyu Gunawan: Rp 2,4 miliar
– Djuyamto (ketua majelis hakim): Rp 9,5 miliar
– Ali Muhtarom & Agam Syarif Baharudin (hakim anggota): Masing-masing Rp 6,2 miliar
Ary sendiri mewakili tiga korporasi yang terlibat dalam kasus suap terkait ekspor minyak sawit (CPO), yang sempat memicu kelangkaan minyak goreng di Indonesia.
### Daftar Korporasi Terkait
1. Permata Hijau Group:
– PT Nagamas Palmoil Lestari
– PT Pelita Agung Agrindustri
– PT Nubika Jaya
– PT Permata Hijau Palm Oleo
– PT Permata Hijau Sawit
2. Wilmar Group:
– PT Multimas Nabati Asahan
– PT Multi Nabati Sulawesi
– PT Sinar Alam Permai
– PT Wilmar Bioenergi Indonesia
– PT Wilmar Nabati Indonesia
3. Musim Mas Group:
– PT Musim Mas
– PT Intibenua Perkasatama
– PT Mikie Oleo Nabati Industri
– PT Agro Makmur Raya
– PT Musim Mas-Fuji
– PT Megasurya Mas
– PT Wira Inno Mas