
Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI, Afifuddin, menyatakan kesiapan lembaganya untuk menghadiri sidang gugatan terkait ijazah Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka yang diajukan ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Menurutnya, KPU tidak melakukan persiapan khusus selain memastikan kehadiran dan mengikuti proses persidangan.
“Tidak ada persiapan khusus, kami hanya akan mengikuti jalannya sidang,” ujar Afifuddin saat ditemui di Kantor KPU RI, Jakarta Pusat, Senin (8/9/2025).
Gugatan ini diajukan oleh Advokat Subhan dan seharusnya mulai disidangkan pada Senin pagi. Namun, persidangan terpaksa ditunda karena Gibran tidak hadir. Sementara itu, KPU sebagai tergugat kedua diwakili oleh Biro Hukum.
Latar Belakang Gugatan
Gugatan ini terdaftar dengan nomor perkara 583/Pdt.G/2025/PN Jkt.Pst. Subhan selaku penggugat mempersoalkan keabsahan ijazah SMA Gibran saat mendaftar sebagai calon wakil presiden pada Pemilu 2024. Pasalnya, aturan mensyaratkan kelulusan SMA atau sederajat di dalam negeri, bukan dari sekolah luar negeri.
Dalam petitumnya, Subhan tidak hanya meminta pembatalan status Gibran sebagai wakil presiden, tetapi juga menuntut ganti rugi material dan immaterial yang mencapai angka fantastis.
Isi Petitum Gugatan
Berikut tuntutan yang diajukan oleh penggugat:
1. Mengabulkan gugatan secara keseluruhan.
2. Menyatakan Tergugat I (Gibran) dan Tergugat II (KPU) telah melakukan perbuatan melawan hukum beserta konsekuensinya.
3. Menyatakan Gibran tidak sah sebagai Wakil Presiden RI periode 2024–2029.
4. Menghukum kedua tergugat membayar kerugian sebesar Rp125 triliun lebih kepada penggugat dan seluruh warga negara, yang disetorkan ke kas negara.
5. Menetapkan putusan dapat dieksekusi meski ada upaya hukum banding atau kasasi.
6. Menghukum tergugat membayar denda Rp100 juta per hari jika terlambat menjalankan putusan.
7. Membebankan biaya perkara kepada para tergugat.
Sidang ini akan terus dipantau publik mengingat dampak politis dan hukum yang mungkin timbul dari putusannya.