Siap Ikuti Proses Sidang Secara Hukum

0 0
Read Time:1 Minute, 24 Second

Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI, Afifuddin, menyatakan kesiapan lembaganya untuk menghadiri sidang gugatan terkait ijazah Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka yang diajukan ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Menurutnya, KPU tidak melakukan persiapan khusus selain memastikan kehadiran dan mengikuti proses persidangan.

“Tidak ada persiapan khusus, kami hanya akan mengikuti jalannya sidang,” ujar Afifuddin saat ditemui di Kantor KPU RI, Jakarta Pusat, Senin (8/9/2025).

Gugatan ini diajukan oleh Advokat Subhan dan seharusnya mulai disidangkan pada Senin pagi. Namun, persidangan terpaksa ditunda karena Gibran tidak hadir. Sementara itu, KPU sebagai tergugat kedua diwakili oleh Biro Hukum.

Latar Belakang Gugatan
Gugatan ini terdaftar dengan nomor perkara 583/Pdt.G/2025/PN Jkt.Pst. Subhan selaku penggugat mempersoalkan keabsahan ijazah SMA Gibran saat mendaftar sebagai calon wakil presiden pada Pemilu 2024. Pasalnya, aturan mensyaratkan kelulusan SMA atau sederajat di dalam negeri, bukan dari sekolah luar negeri.

Dalam petitumnya, Subhan tidak hanya meminta pembatalan status Gibran sebagai wakil presiden, tetapi juga menuntut ganti rugi material dan immaterial yang mencapai angka fantastis.

Isi Petitum Gugatan
Berikut tuntutan yang diajukan oleh penggugat:
1. Mengabulkan gugatan secara keseluruhan.
2. Menyatakan Tergugat I (Gibran) dan Tergugat II (KPU) telah melakukan perbuatan melawan hukum beserta konsekuensinya.
3. Menyatakan Gibran tidak sah sebagai Wakil Presiden RI periode 2024–2029.
4. Menghukum kedua tergugat membayar kerugian sebesar Rp125 triliun lebih kepada penggugat dan seluruh warga negara, yang disetorkan ke kas negara.
5. Menetapkan putusan dapat dieksekusi meski ada upaya hukum banding atau kasasi.
6. Menghukum tergugat membayar denda Rp100 juta per hari jika terlambat menjalankan putusan.
7. Membebankan biaya perkara kepada para tergugat.

Sidang ini akan terus dipantau publik mengingat dampak politis dan hukum yang mungkin timbul dari putusannya.

Happy
Happy
0 %
Sad
Sad
0 %
Excited
Excited
0 %
Sleepy
Sleepy
0 %
Angry
Angry
0 %
Surprise
Surprise
0 %

Related Posts

Produksi 40 Galon/Jam untuk Kebutuhan Sehat!

Warga Kelurahan Sunter Agung, Tanjung Priok, Jakarta Utara, kini bisa menikmati fasilitas depot air minum isi ulang gratis di Jalan Sunter Karya Utara. Depot ini mampu memproduksi hingga 40 galon…

Prabowo Resmi Lantik Purbaya Yudhi Sadewa Gantikan Sri Mulyani sebagai Menteri Keuangan Baru

Purbaya Yudhi Sadewa Resmi Dilantik sebagai Menteri Keuangan Presiden Prabowo Subianto secara resmi melantik Purbaya Yudhi Sadewa sebagai Menteri Keuangan dalam upacara yang digelar di Istana Kepresidenan Jakarta, Senin (8/9/2025).…

Average Rating

5 Star
0%
4 Star
0%
3 Star
0%
2 Star
0%
1 Star
0%

You Missed

Penjelasan Psikolog yang Wajib Kamu Tahu!

  • By Admin
  • September 8, 2025
  • 2 views
Penjelasan Psikolog yang Wajib Kamu Tahu!

6 Cara Ampuh dari Pakar untuk Bangun Kepercayaan Diri Anak Sejak Dini

  • By Admin
  • September 8, 2025
  • 2 views
6 Cara Ampuh dari Pakar untuk Bangun Kepercayaan Diri Anak Sejak Dini

Pengaruh Besar pada Perilaku & Emosi

  • By Admin
  • September 8, 2025
  • 2 views
Pengaruh Besar pada Perilaku & Emosi

Kisah Haru Jadi WNI, Setia Telepon Keluarga Tiap Hari & Rindu Pulang ke Depok

  • By Admin
  • September 8, 2025
  • 3 views
Kisah Haru Jadi WNI, Setia Telepon Keluarga Tiap Hari & Rindu Pulang ke Depok

Ini Alasan Mantan Bek Como 1907 Gabung Persib Bandung!

  • By Admin
  • September 8, 2025
  • 2 views
Ini Alasan Mantan Bek Como 1907 Gabung Persib Bandung!

Deretan Pemain Serie A, Bundesliga, dan Ligue 1 Siap Bikin Lawan Gentar!

  • By Admin
  • September 8, 2025
  • 2 views
Deretan Pemain Serie A, Bundesliga, dan Ligue 1 Siap Bikin Lawan Gentar!