Operasi Zebra Jaya 2025 kembali dilaksanakan dengan sasaran utama kendaraan yang melanggar aturan dengan tidak memasang Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB). Kombes Komarudin, Dirlantas Polda Metro Jaya, menekankan bahwa pelat nomor adalah identitas resmi kendaraan yang berperan penting dalam menciptakan keamanan dan keteraturan di jalan raya. Tanpa TNKB, kendaraan sering disalahgunakan untuk aksi kriminal karena sulit dilacak.
Metode Penindakan yang Digunakan
Polisi menerapkan tiga cara penertiban:
- ETLE statis – kamera tilang otomatis di titik tertentu.
- ETLE mobile – perangkat elektronik yang dibawa petugas.
- Tilang manual – penindakan langsung di lapangan.
Pelanggar bisa dikenakan denda hingga Rp 500.000 atau hukuman penjara dua bulan. Operasi ini diharapkan mampu mendisiplinkan pengendara sekaligus meminimalisir kejahatan yang memanfaatkan kendaraan tanpa identitas resmi.







