Siapa Dalang di Balik SK Kontroversial?

0 0
Read Time:1 Minute, 23 Second

KPK Selidiki Proses Pembuatan SK Kuota Haji Tambahan, Kerugian Negara Capai Rp1 Triliun

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kini tengah menyelidiki proses perancangan Surat Keputusan (SK) Menteri Agama Nomor 130 Tahun 2024 terkait pembagian kuota haji tambahan. Dokumen tersebut telah diamankan sebagai salah satu bukti dalam kasus dugaan korupsi penentuan kuota haji tahun 2024.

SK Sebagai Alat Bukti

Plt. Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, mengonfirmasi bahwa tim penyidik sedang mengkaji lebih dalam proses penerbitan SK tersebut. “Kami telah memperoleh SK itu sebagai bukti. Sekarang kami telusuri, apakah Menteri Agama sendiri yang merancang atau SK itu sudah jadi sejak awal,” ujar Asep di Gedung Merah Putih, Jakarta, Selasa (12/8/2025).

Kerugian Negara Lebih dari Rp1 Triliun

Sebelumnya, KPK mengungkap bahwa dugaan korupsi dalam penentuan kuota haji 2024 telah menyebabkan kerugian negara lebih dari Rp1 triliun. “Perhitungan sementara menunjukkan kerugian negara melebihi angka tersebut,” jelas Juru Bicara KPK Budi Prasetyo pada Senin (11/8/2025).

Meski demikian, KPK belum menetapkan tersangka karena masih melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah pihak terkait. “Proses penyidikan masih berjalan, termasuk memeriksa pihak-pihak yang terlibat dalam konstruksi kasus ini,” tambah Budi.

Kasus Naik ke Tahap Penyidikan

KPK telah meningkatkan status kasus ini dari penyelidikan ke penyidikan setelah menemukan indikasi kuat tindak pidana korupsi. “Kami mendapati adanya dugaan suap dalam penentuan kuota dan penyelenggaraan haji Kemenag 2023-2024, sehingga kami memutuskan untuk melakukan penyidikan,” tegas Asep pada Sabtu (9/8/2025).

Sebagai langkah resmi, KPK menerbitkan Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) dengan mendasarkan pada Pasal 2 Ayat (1) dan/atau Pasal 3 UU Tipikor, serta Pasal 55 Ayat 1 KUHP. Pasal-pasal ini mengatur tindak pidana korupsi yang merugikan keuangan negara atau perekonomian nasional.

Happy
Happy
0 %
Sad
Sad
0 %
Excited
Excited
0 %
Sleepy
Sleepy
0 %
Angry
Angry
0 %
Surprise
Surprise
0 %

Related Posts

Ketika Negara Abai Lindungi HAM Masyarakat Adat

Kisah Maba Sangaji: Ketika Hak Adat dan Alam Diabaikan Kasus warga adat Maba Sangaji mengungkap luka mendalam yang dialami masyarakat adat dalam perjuangan mempertahankan tanah leluhur dan lingkungan hidup mereka.…

Pramono Dorong Kota Tua Jadi Surga Kreatif bagi Seniman Indonesia

Jakarta akan segera menyambut babak baru dalam dunia seni dan budaya. Gubernur DKI Jakarta, Pramono Anung, mengumumkan rencana pemindahan Institut Kesenian Jakarta (IKJ) ke kawasan Kota Tua, Jakarta Barat. Langkah…

Average Rating

5 Star
0%
4 Star
0%
3 Star
0%
2 Star
0%
1 Star
0%

You Missed

Cek Jadwal & Lokasi Terbaru untuk Aktivitas Seru!

  • By Admin
  • October 19, 2025
  • 0 views
Cek Jadwal & Lokasi Terbaru untuk Aktivitas Seru!

Jadwal, Lokasi, dan Tips Nikmati Hari Bebas Kendaraan

  • By Admin
  • October 19, 2025
  • 0 views
Jadwal, Lokasi, dan Tips Nikmati Hari Bebas Kendaraan

Simak Perubahan Waktunya!

  • By Admin
  • October 19, 2025
  • 0 views
Simak Perubahan Waktunya!

Ketika Negara Abai Lindungi HAM Masyarakat Adat

  • By Admin
  • October 19, 2025
  • 0 views
Ketika Negara Abai Lindungi HAM Masyarakat Adat

Pramono Dorong Kota Tua Jadi Surga Kreatif bagi Seniman Indonesia

  • By Admin
  • October 19, 2025
  • 1 views
Pramono Dorong Kota Tua Jadi Surga Kreatif bagi Seniman Indonesia

Satgas Gabungan Pramono Pacu Revitalisasi Kota Tua Lebih Cepat dan Efektif

  • By Admin
  • October 19, 2025
  • 2 views
Satgas Gabungan Pramono Pacu Revitalisasi Kota Tua Lebih Cepat dan Efektif