
Formappi Desak MKD Umumkan Nama Anggota DPR yang Lalai Laporkan Kekayaan
Forum Masyarakat Peduli Parlemen Indonesia (Formappi) mendesak Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) untuk mengungkap identitas anggota DPR yang tidak memenuhi kewajiban melaporkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) ke KPK. Langkah ini diambil setelah DPR tercatat sebagai lembaga dengan tingkat kepatuhan terendah dalam penyampaian LHKPN.
Lucius Karus, peneliti Formappi, menegaskan bahwa pimpinan DPR harus bertindak tegas menanggapi temuan KPK ini karena merusak citra lembaga. “Misalnya, MKD bisa menjatuhkan sanksi dengan mempublikasikan nama-nama anggota yang tidak patuh, sebagai bentuk pertanggungjawaban atas kerusakan reputasi DPR,” jelas Lucius kepada Kompas.com, Kamis (7/8/2025).
Kinerja DPR Dinilai Semakin Memprihatinkan
Menurut Lucius, kondisi DPR saat ini semakin buruk akibat tata kelola yang lemah dan sistem yang tidak berjalan optimal. Ia menilai pimpinan DPR harus memberikan sanksi tegas kepada anggota yang melanggar aturan, termasuk yang abai melaporkan kekayaannya.
“Pembiaran seperti ini membuat DPR tidak pernah terlihat serius dalam memperbaiki diri,” ujarnya.
Lucius juga menyoroti sikap anggota DPR yang lebih takut kepada figur berpengaruh daripada aturan yang berlaku. “Mereka patuh pada orang kuat di internal DPR, bukan pada sistem atau regulasi,” tambahnya.
KPK: Legislatif Paling Rendah dalam Kepatuhan LHKPN
Lucius menilai ketidakpatuhan anggota DPR dalam melaporkan LHKPN mencerminkan etos kerja yang buruk. Hal ini, menurutnya, menjadi ironi ketika DPR kerap mengkritik keras lembaga lain atau masyarakat sipil yang dianggap tidak disiplin.
“Bagaimana bisa mengkritik pihak lain kalau DPR sendiri kinerjanya paling buruk?” tanyanya.
Sebelumnya, KPK merilis data tingkat kepatuhan LHKPN per Juli 2025 sebesar 91,26%. Wakil Ketua KPK, Ibnu Basuki Widodo, menyebutkan bahwa yudikatif menjadi sektor paling patuh dengan angka 98,47%, disusul BUMN (95,26%), eksekutif pusat (92,33%), BUMD (89,09%), dan eksekutif daerah (88,95%).
“Sementara, legislatif pusat dan daerah menempati posisi terendah dengan kepatuhan masing-masing 83,97% dan 88%,” jelas Ibnu dalam konferensi pers, Rabu (6/8/2025).