Siapa yang Bertanggung Jawab?

0 0
Read Time:1 Minute, 15 Second

Keselamatan di Pelintasan Kereta Api: Antara Regulasi dan Kesadaran Pengguna Jalan

Kecelakaan di perlintasan kereta api masih menjadi momok di Indonesia. Tingginya angka kejadian dan dampak fatal yang ditimbulkan membuat isu ini terus menjadi sorotan. Salah satu titik rawan adalah perlintasan sebidang antara jalan raya dan rel kereta, di mana konflik antara kebutuhan masyarakat dan tanggung jawab infrastruktur sering kali memicu perdebatan.

Persoalan Fasilitas dan Kewenangan

Di satu sisi, pihak operator kereta api menyatakan bahwa pemasangan palang pintu bukanlah tanggung jawab mereka. Sementara itu, pemerintah daerah menekankan pentingnya fasilitas tersebut untuk melindungi masyarakat. Perbedaan pandangan ini kerap menyulitkan upaya penanganan perlintasan yang minim pengamanan.

Aturan yang Berlaku

Undang-Undang No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) telah mengatur secara jelas kewajiban pengendara saat melintasi rel kereta api:

  • Setiap pengemudi wajib berhenti dan mendahulukan kereta api.
  • Jika sinyal berbunyi atau palang pintu tertutup, kendaraan tidak boleh memaksakan diri melintas.
  • Pelanggar Pasal 114 UU LLAJ bisa dikenai sanksi pidana kurungan hingga 3 bulan atau denda maksimal Rp 750.000.

Tak hanya itu, Peraturan Dirjen Perhubungan Darat No. SK.047/AJ.401/DRJD/2018 juga mengingatkan pengendara untuk berhenti sejenak, menengok ke kiri dan kanan, sebelum melintasi rel.

Peran Aktif Pengguna Jalan

Meski fasilitas pelintasan kadang tidak memadai, keselamatan tetaplah tanggung jawab bersama. Pengemudi harus selalu waspada, menjaga jarak aman, dan tidak mengambil risiko nekat melintas saat kereta api mendekat. Dengan demikian, upaya mengurangi kecelakaan tidak hanya bergantung pada infrastruktur, tetapi juga pada kedisiplinan dan kepatuhan terhadap aturan.

Happy
Happy
0 %
Sad
Sad
0 %
Excited
Excited
0 %
Sleepy
Sleepy
0 %
Angry
Angry
0 %
Surprise
Surprise
0 %

Related Posts

Tren Mengerikan! Data Terbaru Pelanggaran Truk & Angkutan Barang di Indonesia 2025

Informasi Tidak Ditemukan Maaf, kami tidak dapat mengekstrak konten apa pun dari sumber yang diberikan. Jika Anda memiliki teks atau artikel yang ingin ditulis ulang, silakan berikan detailnya, dan kami…

Hitung Biaya Kepemilikan & Keuntungannya Sekarang!

Tidak Ada Konten yang Dapat Diekstraksi Informasi yang diminta tidak tersedia atau tidak dapat diambil dari sumber yang diberikan. Hal ini mungkin terjadi karena berbagai alasan, seperti format yang tidak…

Average Rating

5 Star
0%
4 Star
0%
3 Star
0%
2 Star
0%
1 Star
0%

You Missed

Waspada! Efek Samping Dexamethasone yang Mematikan Jika Dikonsumsi Tanpa Resep Dokter

  • By Admin
  • December 18, 2025
  • 63 views
Waspada! Efek Samping Dexamethasone yang Mematikan Jika Dikonsumsi Tanpa Resep Dokter

Siloam Hospitals Kebon Jeruk Luncurkan Pusat Bedah Robotik Pertama di Indonesia, Inovasi Revolusioner!

  • By Admin
  • December 18, 2025
  • 57 views
Siloam Hospitals Kebon Jeruk Luncurkan Pusat Bedah Robotik Pertama di Indonesia, Inovasi Revolusioner!

Wabah Kusta Kembali Mewabah di Romania Setelah 4 Dekade, Ini Respons Pemerintah Soal Risikonya

  • By Admin
  • December 18, 2025
  • 55 views
Wabah Kusta Kembali Mewabah di Romania Setelah 4 Dekade, Ini Respons Pemerintah Soal Risikonya

2 Masalah Kesehatan Gusi yang Sering Diabaikan, Bisa Jadi Silent Killer!

  • By Admin
  • December 18, 2025
  • 60 views
2 Masalah Kesehatan Gusi yang Sering Diabaikan, Bisa Jadi Silent Killer!

Turunkan Gula Darah dengan Cepat! Dokter Ungkap Cara Ampuh Kembalikan Ke Normal

  • By Admin
  • December 17, 2025
  • 59 views
Turunkan Gula Darah dengan Cepat! Dokter Ungkap Cara Ampuh Kembalikan Ke Normal

Temukan Aroma Khas untuk Setiap Momen Spesial

  • By Admin
  • December 7, 2025
  • 51 views
Temukan Aroma Khas untuk Setiap Momen Spesial