
Sidang Etik Digelar untuk Danyon Brimob Terkait Kasus Laka Lintas Ojol
Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Polri mengadakan sidang etik terhadap Komandan Batalyon (Danyon) Resimen IV Korps Brimob (Korbrimob) Polri, Kompol K, pada Rabu (3/9/2025). Sidang ini dipimpin oleh Komisi Kode Etik Profesi Polri (KKEP) dan berlangsung di Gedung Transnational Crime Coordinating Center (TNCC) Polri, dimulai pukul 09.00 WIB.
Sebagai bentuk transparansi, Propam juga melibatkan pengawas eksternal, termasuk Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas). “Insya Allah, saya akan hadir di TNCC pukul 09.00,” ujar Komisioner Kompolnas, Choirul Anam, kepada media.
Kasus yang Menjadi Sorotan
Sidang ini terkait insiden kendaraan taktis (rantis) Brimob yang menewaskan Affan Kurniawan, seorang pengemudi ojek online. Kompol K diduga berada di dalam kendaraan saat kejadian, tepatnya di sebelah Bripka R, sopir rantis bernomor polisi PJJ 17713-VII.
Tak hanya Kompol K, Bripka R juga akan menjalani sidang etik pada Kamis (4/9/2025). Sementara itu, lima anggota lain yang berada di bagian belakang kendaraan akan diadili secara terpisah dengan kategori pelanggaran sedang. Kelima anggota tersebut adalah:
– Aipda MR
– Briptu D
– Bripda M
– Bharaka J
– Bharaka YD
Mereka berasal dari Satbrimob Polda Metro Jaya dan sidangnya akan digelar setelah proses terhadap Kompol K dan Bripka R selesai.
Kategori Pelanggaran Berat dan Sanksi yang Mengintai
Kompol K dan Bripka R diduga melakukan pelanggaran berat dalam kasus ini. Jika terbukti bersalah, keduanya berpotensi menerima sanksi tegas, mulai dari pemecatan hingga tuntutan pidana. Sementara itu, kelima anggota lainnya menghadapi konsekuensi yang lebih ringan karena tingkat keterlibatan mereka dinilai lebih rendah.
Proses hukum ini menjadi perhatian publik sebagai bentuk pertanggungjawaban institusi kepolisian dalam menegakkan disiplin dan keadilan.