
Majelis Hakim Pertanyakan Surat Sakit Nikita Mirzani
Di tengah persidangan kasus pemerasan pada Kamis (4/9/2025), majelis hakim mempertanyakan keabsahan surat keterangan sakit yang dikeluarkan dokter Klinik Pratama Rutan Pondok Bambu terkait kondisi Nikita Mirzani. Hakim Ketua Khairul Soleh menanyakan apakah terdakwa benar-benar memiliki surat resmi dari dokter setelah Nikita mengeluh sakit gigi sebelum sidang dimulai.
“Apakah ada surat dokter yang menyatakan saudara terdakwa sakit?” tanya hakim.
“Ada, Yang Mulia,” jawab Nikita.
Gusi Bengkak dan Mahkota Gigi Pecah
Nikita mengaku mengalami pembengkakan gusi dan kerusakan mahkota gigi, sehingga memerlukan penanganan medis. Namun, saat hakim menanyakan apakah surat tersebut sudah diserahkan ke penuntut umum, jawaban Nikita berbeda dengan pernyataan jaksa.
“Sudah disampaikan ke penuntut umum?” tanya hakim lagi.
“Sudah, seharusnya Yang Mulia,” balas Nikita.
Di sisi lain, jaksa penuntut umum (JPU) menyatakan belum menerima dokumen tersebut. “Izin Yang Mulia, kami belum menerima surat itu. Baru pagi ini kami dapat kabar bahwa terdakwa sakit gigi,” jelas jaksa.
Sidang Ditunda, Nikita Diminta Periksa ke Dokter
Menyikapi perbedaan informasi ini, majelis hakim memutuskan menunda sidang dan meminta Nikita segera melengkapi surat keterangan sakit untuk dirujuk ke dokter di luar rutan. “Kita tunda dulu sampai ada kepastian kondisi terdakwa, apakah benar sakit atau tidak,” tegas hakim.
Sidang kemudian ditutup dengan jadwal ulang pada Kamis (11/9/2025). Hakim memastikan Nikita dan saksi ahli harus hadir di persidangan berikutnya.
Latar Belakang Kasus Pemerasan
Nikita Mirzani terjerat kasus pemerasan dan pencucian uang bersama asistennya, Ismail Marzuki, terhadap dokter kecantikan Reza Gladys. Awal mula kasus ini bermula dari unggahan TikTok akun @dokterdetektif yang mengkritik produk Glafidsya milik Reza pada Oktober 2024. Video tersebut menyoroti ketidaksesuaian kandungan produk dengan klaim dan harga yang dinilai terlalu tinggi.
Setelah Reza meminta maaf, Nikita muncul dalam siaran langsung TikTok @nikihuruhara dan menyerang produk tersebut, bahkan menyebutnya berpotensi memicu kanker kulit. Eskalasi terjadi ketika Ismail diduga mengancam Reza untuk membayar uang tutup mulut sebesar Rp 5 miliar. Reza akhirnya menyerahkan Rp 4 miliar karena merasa tertekan.
Atas tindakan tersebut, Nikita dan Ismail dijerat dengan Pasal 27B Ayat (2) UU ITE, Pasal 369 KUHP tentang pemerasan, serta Pasal 3, 4, dan 5 UU Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
Sidang Lanjutan Digelar Secara Daring
Proses hukum terhadap Nikita dan Ismail terus berlanjut, dengan sidang-sidang berikutnya dilakukan secara daring untuk memastikan kelancaran persidangan.